Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRLANTAS Polda Jawa Barat dan Polres Subang, Selasa (14/5) dini hari menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka. Kepolisian menemukan empat bukti untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Penetapan itu setelah kepolisian memeriksa tempat kejadian perkara dan 13 saksi. Kepolisian menemukan empat fakta yang memberatkan tersangka.
Pertama terjadi kebocoran di dalam ruang replay part. Di mana sambungan antara relay part dan boosterl terdapat komponen yang rusak. Selain itu oli yang sudah keruh, yang menunjukan sudah lama tidak diganti.
Baca juga : Sopir Bus Kecelakaan di Subang Mengaku Periksa Rem Sebelumnya
Kepolisian juga menemukan campuran air dan oli di dalam kompresor. Fakta terakhir ialah kampas rem yang tidak memenuhi standar.
"Kita menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadiri, yang bersangkutan nanti akan kita kenapan pasal 311 ayat 5 UU lalu lintas no 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta," ujar Kombes Wibowo, Dirlantas Polda Jabar
Wibowo mengungkapkan tim penyidik masih terus melakukan pengembangan serta melakukan pendalaman dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tersangka lain.
Diketahui, terjadi kecelakaan yang bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG di Desa Palasari pada Sabtu (11/5), yang menewaskan 11 penumpang SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar. Bus tersebut terungkap tidak terdaftar dan kir-nya mati sejak 6 Desember 2023.
Kecelakaan itu menewaskan 11 orang. Delapan di antaranya merupakan siswa SMK Lingga Kencana Depok, seorang guru, dan warga lokal. (Z-3)
Protes kaum Yahudi ultra-Ortodoks di Yerusalem melawan undang-undang wajib militer berakhir tragis. Seorang remaja 18 tahun tewas setelah sebuah bus menabrak massa.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan akan memanggil pemilik bus Cahaya Trans B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di exit Tol Krapyak, Semarang.
Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans memutuskan menghentikan sementara seluruh operasional bus reguler antar kota antar provinsi mulai 26 Desember 2025.
"Ada satu meninggal dunia ketika dalam perawatan di RSUD Kalisari Batang yakni kernet bus bernama Sucipto (47), warga Ngromo RT 02 RW 08, Rejosari, Bancak, Kabupaten Semarang,"
Sopir bus Cahaya Trans jadi tersangka dalam kasus kecelakaan bus Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang menewaskan 16 orang. Berikut kronologi, penyebab, dan hasil penyelidikan terbaru polisi.
Bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dihentikan operasinya. Pengelola juga diwajibkan mengganti bus tersebut.
bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok sebelumnya pernah mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April lalu.
bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok sebelumnya pernah mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Dampak larangan tersebut diperkirakan akan mulai dirasakan dalam beberapa bulan ke depan dengan berkurangnya jumlah wisatawan
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved