Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LARANGAN study tour untuk sekolah negeri di sejumlah wilayah dinilai akan berdampak pada destinasi dan transportasi wisata di Jawa Tengah (Jateng). DIperkirakan jumlah pengunjung akan merosot dan pelaku wisata harus mencari terobosan untuk tetap menghidupkan usaha kepariwisataan.
Keputusan larangan study tour dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah memang belum terlalu dirasakan para pelaku wisata saat ini., Namun dampak larangan tersebut diperkirakan akan mulai dirasakan dalam beberapa bulan ke depan dengan berkurangnya jumlah wisatawan dari kalangan pelajar yang berkunjung ke berbagai destinasi wisata.
Pelaku usaha biro perjalanan di Kabupaten Semarang Aries mengungkapkan dampak pelarangan study tour itu cukup terasa karena beberapa jadwal rencana kegiatan wisata di sekolah SLTA negeri dibatalkan.
Baca juga : Sekolah di Jawa Tengah Dilarang Gelar Study Tour
"Ada rencana beberapa sekolah study tour ke Bali menggunakan armada kami dibatalkan akibat pelarangan itu," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Bambang, owner tempat wisata di Semarang bahwa meskipun saat ini belum berdampak pada kunjungan wisata. Namun adanya larangan tersebut cukup mengkhawatirkan, karena tidak hanya destinasi wisata yang menurun jumlah pelancong pelajar merosot tetapi juga usaha UMKM sekitar obyek wisata.
"Kita menolak larangan study tour bagi pelajar SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah, kita juga tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu," kata Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Jawa Tengah Setyo
Legowo.
Baca juga : Pj Wali Kota Pontianak Larang Sekolah Gelar Study Tour Perpisahan
Atas keluarnya putusan itu, ungkap Setyo Legowo, ASPPI Jawa Tengah belum mengambil sikap, meskipun dapat memahami maksud dari kebijakan Disdikbud Jawa Tengah yang melarang penyelenggaraan study tour di kalangan pelajar SMA dan SMK negeri itu.
"Menjadi pertanyaan pelarangan study tour, mengapa sekolah swasta boleh dan negeri tidak boleh," tambahnya.
Pemahaman terhadap kebijakan pelarangan study tour SMA dan SMK negeri, menurut Setyo Legowo, dilakukan guna mencegah terjadinya peristiwa kecelakaan maut bus pariwisata yang dialami pelajar SMA atau SMK seperti yang terjadi di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang mengakibatkan belasan korban jiwa.
Baca juga : Sekolah di Bandung Barat akan Kena Sanksi Jika Adakan Study Tour ke Luar Kota
Namun demikian, ia mengatakan bahwa permasalahan tersebut tidak terlepas karena masih ada satuan pendidikan maupun biro travel yang tidak mengindahkan hal tersebut, karena , ada sejumlah pihak yang menginginkan harga murah sehingga tak memperhatikan faktor keselamatan.
Larangan study tour itu, ujar Setyo Legowo, diperkirakan akan berdampak cukup besar bagi usaha kepariwisataan baik itu pendapatan destinasi wisata karena merosotnya pengunjung hingga biro travel. "Ketika tidak ada lagi siswa berwisata maka dampak teras sangat besar bagi biro tur, wisata sampai UMKM," tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah sebelumnya menegaskan kembali larangan study tour bagi pelajar SMA dan SMK negeri di provinsi ini sebagaimana tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024, meskipun larangan tersebut sebenarnya telah ada sejak tahun 2020.
Baca juga : Disdik DKI Perketat Aturan Kegiatan Perpisahan dan Study tour di Luar Lingkungan Sekolah
Penegasan kembali itu dilakukan setelah terjadinya kecelakaan rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang mengakibatkan 11 pelajar tewas.
"Ada beberapa alasan penegasan kembali larangan study tour untuk sekolah negeri dibawah Provinsi Jawa Tengah," ujar Uswatun Hasanah.
Alasan pertama study tour, demikian Uswatun Hasanah, adalah untuk menekan berbagai macam pungutan di sekolah, karena dalam kegiatan piknik itu ada pungutan dan study tour dinilai berisiko dan tidak banyak berdampak pada kegiatan pembelajaran atau tidak signifikan untuk kegiatan belajar.
Sedangkan alasan kedua, lanjut Uswatun Hasanah, kegiatan piknik yang diselenggarakan satuan pendidikan itu potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran karena di situ profit. "Alasan ketiga ada beberapa dampak lain seperti rawan kecelakaan di jalan," imbuhnya.
"Sekolah yang tetap nekat menyelenggarakan study tour akan diberikan sanksi tegas dari kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung hingga sanksi lainnya," ujarnya. (AS/P-5))
|
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan surat edaran yang isinya menghimbau para bupati dan wali kota di wilayah Jabar, memperketat izin pelaksanaan study tour.
PIHAK sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat terancam diberikan sanksi jika mengadakan study tour ke luar kota.
Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin yang membatasi study tour hanya di wilayah Jabar memicu polemik.
Sekolah hanya boleh melaksanakan karya wisata di dalam wilayah Bandung Barat.
PENGUSAHA hotel dan pariwisata di Kabupaten Bandung Barat keberatan terkait pelararangan study tour yang diwacanakan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi.
Surat edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat itu sudah disebar sejak gubernur membuat pernyataan. Larangan study tour itu konteksnya dalam rangka pelesiran atau piknik.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
"FIFA melarang kami menunjukkan simbol keberagaman dan hak asasi manusia. Mereka menggabungkan ini dengan ancaman sanksi olahraga besar-besaran tanpa merinci apa yang akan terjadi,"
Larangan beroperasinya truk sumbu tiga saat lebaran 2023 ini sebagai kemunduran manajemen mudik yang telah diterapkan pada lebaran 2022.
Hal ini menyusul video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.
Sama seperti kebijakan yang diterapkan di setiap bulan Ramadan, THM dilarang beroperasi.
Kegiatan takbir keliling dikhawatirkan memicu kerumunan, yang berpotensi meningkatkan risiko penularan covid-19 di masa pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved