Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak menggelar acara perpisahan maupun study tour di luar lingkungan sekolah. Hal ini dampak kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tersebut sejak 30 April 2024 lalu. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
“Jadi tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Baca juga : Pemprov Jabar Minta Bupati dan Wali Kota Perketat Izin Study Tour
Menurut Purwosusilo, imbauan itu dibuat lantaran kegiatan perpisahan dinilai memberatkan sebagian orang tua, sehingga aturan ini untuk meminimalisir risiko kedepannya.
“Kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” kata dia.
Kendati surat edaran tersebut sudah diterbitkan sejak akhir April lalu, namun ia tak menampik masih banyak satuan pendidikan yang nekat menggelar acara perpisahan di luar sekolah, bahkan di luar Jakarta. Hal ini terbukti dari banyaknya pengaduan yang masuk dari para orang tua murid ke Disdik DKI Jakarta.
Baca juga : Disdik Investigasi Identitas Sekolah Pelajar Terlibat Tawuran di Pasar Rebo
“Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Disdik DKI dalam hal ini berencana membuat aturan tambahan terkait perpisahan sekolah. Bagi para orang tua yang khawatir maupun keberatan dengan acara tersebut, bisa segera untuk melapor Dinas Pendidikan.
(Z-9)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto dengan tegas menyatakan jika program makan siang bukan merupakan bagian dari operasional sekolah.
Dinas Pendidikan Pemkab Sumedang bertekad Meminimalkan terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, utamanya di lingkungan sekolah.
PPDB tahun ajaran 2020 di DKI Jakarta menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Banyak orang tua siswa protes karena mekanisme PPDB dirasa tidak adil
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyambut positif upaya Dinas Pendidikan DKI yang membuka jalur zonasi bina RW bagi para calon peserta didik baru yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Zita Anjani menyebut jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI tahun ini sudah menyimpang.
Pupus sudah harapan Lisa yang berusia 12 tahun 5 bulan untuk bisa bersekolah di sekolah impiannya, yaitu SMPN 216 Jakarta Pusat padahal jaraknya hanya 800 meter dari rumahnya.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan surat edaran yang isinya menghimbau para bupati dan wali kota di wilayah Jabar, memperketat izin pelaksanaan study tour.
PIHAK sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat terancam diberikan sanksi jika mengadakan study tour ke luar kota.
Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin yang membatasi study tour hanya di wilayah Jabar memicu polemik.
Sekolah hanya boleh melaksanakan karya wisata di dalam wilayah Bandung Barat.
PENGUSAHA hotel dan pariwisata di Kabupaten Bandung Barat keberatan terkait pelararangan study tour yang diwacanakan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi.
Surat edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat itu sudah disebar sejak gubernur membuat pernyataan. Larangan study tour itu konteksnya dalam rangka pelesiran atau piknik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved