Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, SKIM merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
“SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terangnya di Palu, Senin (22/4).
Baca juga : 6 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat
Hermansyah menjelaskan, untuk mengurus SKIM, WNA harus terlebih dahulu mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Palu, dengan melengkapi pelbagai dokumen, di antaranya, mengisi formulir, surat pernyataan dan surat jaminan dari penjamin, paspor dan Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku, NPWP, pada saat pengajuan permohonan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, tidak termasuk dalam daftar cekal, pas foto berlatar merah ukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (4 lembar), dan surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
“Untuk proses pembuatannya, WNA cukup datang membawa semua persyaratan, nanti langsung dibuatkan oleh petugas kami,” ungkapnya.
Baca juga : 80 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat
Sementara itu, Kepala Kanim Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan, SKIM merupakan dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Maksud dari 5 tahun berturut-turut itu sendiri adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia. Sementara 10 tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia,” paparnya.
Soeryo menyebutkan, untuk biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan SKIM sebesar Rp3.000.000 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
“Perlu diketahui, SKIM tidak berlaku lagi apabila SKIM tidak dipergunakan dalam kurun waktu enam bulan sejak diterbitkan,” tandasnya. (Z-6)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat
Selama dua hari operasi, tim gabungan memeriksa 12 perusahaan PMA di Batam dan menemukan pelanggaran serius,
Kantor imigrasi memberikan layanan prioritas kepada WNA yang ingin mengurus izin tempat tinggal
Saat ini, mereka semua masih diperiksa oleh pihak imigrasi. Aparat setempat akan mendeportasi enam orang itu dan menerbitkan status penangkalan.
Banyak anak-anak bangsa yang menjadi korban penempatan kerja secara ilegal di Kamboja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved