Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, SKIM merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
“SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terangnya di Palu, Senin (22/4).
Baca juga : 6 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat
Hermansyah menjelaskan, untuk mengurus SKIM, WNA harus terlebih dahulu mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Palu, dengan melengkapi pelbagai dokumen, di antaranya, mengisi formulir, surat pernyataan dan surat jaminan dari penjamin, paspor dan Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku, NPWP, pada saat pengajuan permohonan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, tidak termasuk dalam daftar cekal, pas foto berlatar merah ukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (4 lembar), dan surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
“Untuk proses pembuatannya, WNA cukup datang membawa semua persyaratan, nanti langsung dibuatkan oleh petugas kami,” ungkapnya.
Baca juga : 80 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat
Sementara itu, Kepala Kanim Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan, SKIM merupakan dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Maksud dari 5 tahun berturut-turut itu sendiri adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia. Sementara 10 tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia,” paparnya.
Soeryo menyebutkan, untuk biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan SKIM sebesar Rp3.000.000 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
“Perlu diketahui, SKIM tidak berlaku lagi apabila SKIM tidak dipergunakan dalam kurun waktu enam bulan sejak diterbitkan,” tandasnya. (Z-6)
Petugas berhasil mendapati MMJ tengah bersama satu orang teman pria, yaitu NBS yang diduga juga terlibat dalam pembuatan video asusila yang berperan sebagai driver ojek online.
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Pengamat pendidikan Satria Dharma menilai penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia harus ditangani serius
Apa pula yang mesti dilakukan negara, dalam hal ini pengelola LPDP, agar hal itu tak terjadi, supaya penerima beasiswa betul-betul berkontribusi buat Tanah Airnya?
Korban merupakan bagian dari rombongan berjumlah 24 orang yang dijadwalkan melakukan kunjungan kerja.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Khusus untuk gerbang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan pelabuhan-pelabuhan di Bali, petugas tetap bersiaga penuh 24 jam.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved