Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan, SKIM merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia.
“SKIM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terangnya di Palu, Senin (22/4).
Baca juga : 6 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat
Hermansyah menjelaskan, untuk mengurus SKIM, WNA harus terlebih dahulu mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Palu, dengan melengkapi pelbagai dokumen, di antaranya, mengisi formulir, surat pernyataan dan surat jaminan dari penjamin, paspor dan Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku, NPWP, pada saat pengajuan permohonan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, tidak termasuk dalam daftar cekal, pas foto berlatar merah ukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (4 lembar), dan surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
“Untuk proses pembuatannya, WNA cukup datang membawa semua persyaratan, nanti langsung dibuatkan oleh petugas kami,” ungkapnya.
Baca juga : 80 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat
Sementara itu, Kepala Kanim Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan, SKIM merupakan dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Maksud dari 5 tahun berturut-turut itu sendiri adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia. Sementara 10 tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia,” paparnya.
Soeryo menyebutkan, untuk biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan SKIM sebesar Rp3.000.000 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.
“Perlu diketahui, SKIM tidak berlaku lagi apabila SKIM tidak dipergunakan dalam kurun waktu enam bulan sejak diterbitkan,” tandasnya. (Z-6)
Banyaknya WNA tentu akan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Tapi di sisi lain, perlu upaya-upaya pengawasan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan kembalinya manajer pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong ke tanah air tidak terganjal Peraturan Kementerian Hukum dan HAM
Saat ini semua manajemen sedang bekerja keras bukan hanya untuk Dejan tapi juga coach Mladen Dodic, Mario Maslac, Nico, dan Aaron.
Mereka tersebar di tujuh kecamatan di Kota Depok. Terbanyak ada di Kecamatan Beji berjumlah 47 orang. Di Kecamatan Pancoran Mas serta Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.
“Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis.”
"Korbannya adalah Matthew Simon Craib, merupakan Warga Negara Inggris," kata Argo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).
PETUGAS Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India, yakni NPS (36) dan KPS (57) yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal
Penerbitan izin tinggal untuk WNA merupakan kegiatan pelayanan publik, serta bidang fasilitatif yang dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Imigrasi melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
PRESIDEN Joe Biden menandatangani perintah untuk melindungi enam ribu warga Palestina yang berada di Amerika Serikat (AS). Mereka akan diberikan izin tinggal dan bebas dari deportasi
Kantor imigrasi memberikan layanan prioritas kepada WNA yang ingin mengurus izin tempat tinggal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved