3.860 Orang Ditangkap Polda Sumut Karena Narkoba

Apul Iskandar
26/3/2024 12:55
3.860 Orang Ditangkap Polda Sumut Karena Narkoba
Polda Sumut mengungkap 2.835 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 3.860 orang diamankan.(MI/Apul Iskandar)

POLDA Sumatra Utara (Sumut) dan Polres telah mengungkap 2.835 kasus peredaran tindak pidana narkotika dalam periode 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024.

Total 3.860 orang diamankan dalam periode itu, terdiri dari pemakai 689
orang dan jaringan 3.171 orang.

Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti di antaranya sabu seberat 509,05 kg, ganja 619,29 kg, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir.

Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas

Kemudian barang bukti lainnya berupa sepeda motor 489 unit, mobil 53 unit, becak bermotor 5 unit uang tunai Rp449.119.550, serta alat hisap sabu (bong) 366 buah.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (26/3) menyampaikan Polda Sumut bersama polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba.

"Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan, Semua pelaku narkoba kita
ratakan!" tegasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya