Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan perubahan nomenklatur jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-67/MBU/03/2024 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Dalam keputusan tersebut, dua nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan mengalami perubahan. Pertama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko diubah menjadi Direktur Keuangan. Kedua, Direktur Hubungan Kelembagaan diubah menjadi Direktur Manajemen Risiko.
Baca juga : Ekonom IPB: PalmCo Bisa Percepat Hilirisasi Perkebunan
Dengan adanya perubahan nomenklatur itu, pemegang saham melakukan pengalihan penugasan kepada M. Iswahyudi yang semula menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan. Sementara M. Arifin Firdaus yang semula menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan menjadi Direktur Manajemen Risiko. Keputusan tersebut mulai berlaku saat tanggal ditetapkan, yakni pada 15 Maret 2024.
“Perubahan nomenklatur ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian yang tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan oleh pemegang saham,” ujar Corparate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Bambang Agustian, Sabtu (16/3)
Dengan demikian, susunan Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) saat ini adalah Direktur Utama : Mohammad Abdul Ghani, Wakil Direktur Utama : Denaldy Mulino Mauna, Direktur Sumber Daya Manusia : Sucipto Prayitno, Direktur Keuangan : M. Iswahyudi, Direktur Produksi dan Pengembangan : Mahmudi, Direktur Pemasaran : Dwi Sutoro, serta Direktur Manajemen Risiko : M. Arifin Firdaus. (M-3)
Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil langkah tegas untuk membersihkan birokrasi dan sektor swasta dari oknum-oknum bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Pengalaman para relawan di lapangan kebencanaan menunjukkan bahwa penanganan bencana banjir Sumatra kali ini kembali memperlihatkan satu masalah mendasar.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan reformasi birokrasi harus menghadirkan perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
PAKAR manajemen dan ekonom senior Prof. Rhenald Kasali menegaskan kepemimpinan yang tegas menjadi faktor krusial dalam menyelesaikan kompleksitas perizinan investasi di Indonesia.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved