Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan perubahan nomenklatur jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-67/MBU/03/2024 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Dalam keputusan tersebut, dua nomenklatur jabatan anggota Direksi Perseroan mengalami perubahan. Pertama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko diubah menjadi Direktur Keuangan. Kedua, Direktur Hubungan Kelembagaan diubah menjadi Direktur Manajemen Risiko.
Baca juga : Ekonom IPB: PalmCo Bisa Percepat Hilirisasi Perkebunan
Dengan adanya perubahan nomenklatur itu, pemegang saham melakukan pengalihan penugasan kepada M. Iswahyudi yang semula menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan. Sementara M. Arifin Firdaus yang semula menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan menjadi Direktur Manajemen Risiko. Keputusan tersebut mulai berlaku saat tanggal ditetapkan, yakni pada 15 Maret 2024.
“Perubahan nomenklatur ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian yang tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan oleh pemegang saham,” ujar Corparate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Bambang Agustian, Sabtu (16/3)
Dengan demikian, susunan Direksi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) saat ini adalah Direktur Utama : Mohammad Abdul Ghani, Wakil Direktur Utama : Denaldy Mulino Mauna, Direktur Sumber Daya Manusia : Sucipto Prayitno, Direktur Keuangan : M. Iswahyudi, Direktur Produksi dan Pengembangan : Mahmudi, Direktur Pemasaran : Dwi Sutoro, serta Direktur Manajemen Risiko : M. Arifin Firdaus. (M-3)
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
REVISI Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap berpotensi mengancam masa depan birokrasi di Indonesia
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
PRESIDEN Prabowo Subianto diminta untu menumpas raja kecil yang disebutnya sendiri dalam Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabya, Senin (10/2).
PRESIDEN RI Prabowo Subianto mensinyalir ada pihak yang berusaha melawan dirinya setelah memutuskan efisiensi terhadap semua anggaran di kementerian dan lembaga secara besar-besaran.
PT Berdikari, akan menyuplai produk-produk pangan, khususnya daging sapi dan kerbau lewat jaringan Koperasi Desa Merah Putih.
KETUA Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan berkantor di IKN
Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Sistem pembayaran nasional menjadi fondasi krusial bagi kedaulatan dan integritas ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved