Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA mengungkap dua kasus jaringan narkotika dengan total barang bukti sabu 87,5 kg dan 20 tersangka. Kasus pertama terungkap pada 5 Februari 2024 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Kasus pertama, kami mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti 52,4 kg sabu," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika di Polda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (6/3). Ia menjelaskan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah melakukan pengembangan penyidikan dari Pelabuhan Bakauheni, kemudian Kota Bogor, Sentul (Kabupaten Bogor), dan Kota Palembang.
Kasus kedua, penangkapan juga dilakukan di Pelabuhan Bakauheni pada 21 Februari dengan barang bukti 34,1 kg dengan tersangka lima orang. "Dilakukan penangkapan dua orang di Pelabuhan Bakauheni. Di kendaraan (mereka) ditemukan tas berisi sabu 35,1 kg. Dari informasi dua yang tertangkap, ada tiga orang kabur, dan berhasil ditangkap di hotel RedDoorz di Raja Basa (Kota Bandarlampung)," katanya.
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 38,19 Kg
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Erlin Tangkaya menjelaskan identitas 15 tersangka. Mereka ialah Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, dan Ibnu Kaldun.
Barang bukti tersebut dikirim dari Aceh melalui Pelabuhan Bakauheni. Barang tersebut diantar ke Kota Bogor dan disimpan dalam rumah yang disewa senilai Rp25 juta di Sentul.
Ia menduga jaringan narkoba tersebut berasal dari Malaysia. Soalnya, satu buronan kasus ini mengatur peredaran menggunakan nomor telepon seluler dari negara jiran tersebut.
Sedang pada kasus kedua, polisi menangkap lima tersangka, yakni Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani sebagai kurir, dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Z-2)
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kakao bukan sekadar tanaman perkebunan biasa, melainkan sebuah sistem pertanian terintegrasi.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Melalui penghijauan ini, para pemangku kepentingan berharap fungsi ekologis kawasan dapat kembali kuat sekaligus memberikan edukasi konservasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai 24.702.664 orang, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan 2025.
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved