Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Alpius Adsos, mengalami serangan fisik di Gedung DPRD Jayawijaya, Jalan Yos Sudarso Wamena pada Jumat (1/3). Insiden tersebut melibatkan sejumlah warga dari Distrik Asotipo.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, mengonfirmasi peristiwa penganiayaan terhadap Alpius Asso. Menurutnya, sebagai dampak dari kejadian tersebut, Alpius mengalami luka pada jari kelingking sebelah kiri akibat pecahan kaca.
"Dan memar pada betis sebelah kiri serta luka lebam di bagian lengan sebelah kanan akibat lemparan batu," ujar Heri dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 2 Maret 2024.
Baca juga : Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan BPH Sinode Kingmi Harus Diproses Hukum
Heri menjelaskan bahwa akibat kerusuhan yang terjadi, satu jendela kaca pecah di ruangan Bagian Persidangan dan Produk Hukum. Selain itu, satu pintu juga rusak atau pecah di ruangan yang sama, satu meja mengalami kerusakan, dan satu kaca pintu pecah di ruang sidang rapat kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Peristiwa tersebut bermula ketika sekelompok warga dari Distrik Asotipo membawa alat tajam dan batu ke kantor DPRD Jayawijaya, berusaha menemui Panitia Pengawas Desa (PPD) Distrik Asotipo. Meskipun dihadang oleh personel Polres Jayawijaya dan BKO Brimob yang menjaga sidang pleno, kelompok pemuda Distrik Asotipo berhasil memasuki gedung DPRD dan menemukan Alpius Asso sebagai target penganiayaan.
"Merasa tidak terima, keluarga korban Alpius Asso berencana melakukan balasan, namun berhasil kami redam dengan pendekatan serta himbauan kepada mereka agar tidak melibatkan diri dalam aksi lebih besar," tambah Heri.
Heri menyatakan bahwa situasi di Kantor DPRD Jayawijaya kini telah kondusif. Aparat kepolisian telah mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.
"Kasus ini telah kami tangani, dan setelah insiden, korban telah mendapatkan perawatan medis. Sebagai konsekuensinya, kegiatan pleno KPU Kabupaten Jayawijaya untuk hari itu (Jumat, 1 Maret 2024) dibatalkan," pungkasnya. (Z-10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved