Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Anggota Legislatif (caleg) Partai Golkar Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Hasan Abas, divonis tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp5 juta karena terbukti melakukan pelanggaran menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Sulteng, Fadlan mengatakan, putusan Hasan telah inkrah. Di mana, ia terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu pasal 523 ayat 1 Jo 280 ayat 1 huruf J.
“Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 27 Februari 2024,” terangnya di Palu, Kamis (29/2).
Baca juga : Survei: 9,5% Responden Coblos Partai NasDem
Menurut Fadlan, pelanggaran yang dilakukan Hasan dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 523 ayat 1 Jo 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Oleh karena itu putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan, dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkapnya.
Fadlan menjelaskan, kasus pelanggaran pidana pemilu yang telah ditangani Bawaslu Parigi Moutong adalah bukti bahwa dalam melakukan penanganan, Bawaslu tidak akan segan dalam memberikan sanksi hukuman hingga semaksimal mungkin.
“Bawaslu tidak tebang pilih, terbukti melanggar wajib dikenai sanksi,” tandasnya.
(Z-9)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Tepi menolak mekanisme Pilkada lewat DPRD, alasan menekan politik uang dinilai menyesatkan
Gubernur menargetkan Desa Nupabomba sebagai pilot project.
Pada pelaksanaannya, program ini menetapkan tujuh daerah sebagai prioritas pembangunan.
Brimob tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial
Operasi timpora juga digelar di Kecamatan Kulawi, Sigi, untuk mengantisipasi aktivitas pembangunan PLTA.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved