Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Terbukti Politik Uang, Caleg Golkar Parigi Moutong Sulteng Divonis Tiga Bulan Penjara

M. Taufan SP Bustan
29/2/2024 20:12
Terbukti Politik Uang, Caleg Golkar Parigi Moutong Sulteng Divonis Tiga Bulan Penjara
Ilustrasi penangkapan caleg yang lakukan politik uang.(Dok. Pexels)

CALON Anggota Legislatif (caleg) Partai Golkar Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Hasan Abas, divonis tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp5 juta karena terbukti melakukan pelanggaran menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Sulteng, Fadlan mengatakan, putusan Hasan telah inkrah. Di mana, ia terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu pasal 523 ayat 1 Jo 280 ayat 1 huruf J.

“Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 27 Februari 2024,” terangnya di Palu, Kamis (29/2).

Baca juga : Survei: 9,5% Responden Coblos Partai NasDem

Menurut Fadlan, pelanggaran yang dilakukan Hasan dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 523 ayat 1 Jo 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Oleh karena itu putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan, dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkapnya.

Fadlan menjelaskan, kasus pelanggaran pidana pemilu yang telah ditangani Bawaslu Parigi Moutong adalah bukti bahwa dalam melakukan penanganan, Bawaslu tidak akan segan dalam memberikan sanksi hukuman hingga semaksimal mungkin.

“Bawaslu tidak tebang pilih, terbukti melanggar wajib dikenai sanksi,” tandasnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya