Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 5 TPS di Bengkulu akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangka Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya ada di Kota Bengkulu. Kemudian 1 di Kabupaten Seluma dan 1 lagi di Kabupaten Mukomuko.
PSU di Kota Bengkulu akan berlangsung pada Kamis (22/2), lalu di tingkat kabupaten pada Sabtu (24/2) dan keesokan harinya.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan saat ini pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi dan meminta kepada KPU Kota Bengkulu untuk dilakukan PSU di 2 TPS di Kecamatan Gading Cempaka dan 1 TPS di Kecamatan Selebar. Ketiga TPS itu ada di Kota Bengkulu.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Rahmat menjelaskan dasar dilakukannya pemungutan suara ulang atau PSU ini lantaran pihak Bawaslu telah menemukan adanya sejumlah pelanggaran administrasi maupun pelanggaran berat yang terjadi di 3 TPS yang ada di 2 kecamatan tersebut.
Ketiga TPS tersebut tidak akan melangsungkan PSU yang serupa. Nantinya di TPS 4 Cempaka Permai, akan dilakukan PSU untuk 5 jenis surat suara. Sedangkan untuk di TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang akan dilakukan PSU untuk Pilpres. Di TPS 6 Pekan Sabtu akan hanya diberikan surat suara Pilpres, DPR, dan DPD.
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait akan dilakukannya pemungutan suara ulang di 3 TPS di 2 Kecamatan yang ada di Kota Bengkulu.
Baca juga : Satpol PP DKI Kerahkan 3.838 Petugas Amankan Pemilu 2024
Rayendra menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala keperluan untuk bisa menggelar PSU, mulai dari mempersiapkan TPS, petugas hingga surat suara. (Metrotv/Z-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved