Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

390 Polisi dan TNI Amankan Pemilihan Suara Ulang di Jawa Tengah

Akhmad Safuan
17/2/2024 14:05
390 Polisi dan TNI Amankan Pemilihan Suara Ulang di Jawa Tengah
Ilustrasi - Sebanyak 390 personel polri dan TNI diturunkan mengamankan 26 TPS yang melakukan pemilihan suara ulang. (Antara)

SEBANYAK 390 anggota kepolisian dan TNI akan diturunkan untuk mengamankan jalannya pemilihan suara umum (PSU) yang akan dilakukan di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 23 daerah di Jawa Tengah, Minggu (18/2). 

"Disiapkan 260 polisi dan 130 anggota TNI untuk melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 26 TPS di 13 daerah," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu Setianto, Sabtu (17/2).

Setiap TPS, kata Satake, akan dijaga 15 anggota Polri dan TNI di ring dua. Sedangkan di ring satu akan dilakukan penjagaan oleh petugas TPS. Sementara di ring tiga akan ditangani Babinsa dan Babinkamtibmas.

Baca juga : Puluhan TPS di Jawa Tengah Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), 26 TPS akan menggelar PSU yakni Kabupaten Purworejo (1), Boyolali (4), Kebumen (1), Jepara (1), Pemalang (4), Magelang (4), Rembang (4), Kota Tegal (1) Kabupaten Tegal (1), Purbalingga (1), Wonosobo (2), Sragen (1), dan Sukoharjo (1).

Selain itu, sebanyak 228 anggota kepolisian dan 114 anggota TNI juga akan kembali diturunkan pada Minggu (24/2) untuk mengamankan pelaksanaan pemungutan suara susulan (PSS) di 114 TPS di Kabupaten Demak yang tertunda pelaksanaan pemungutan suara akibat banjir.

Sebelumnya Koordinator Divisi Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Sosiawan mengatakan telah merekomendasikan PSU di 13 daerah di Jawa Tengah, karena adanya beberapa pelanggaran pada Rabu (14/2).

Baca juga : Wakapolda: Pencoblosan di Jakarta Barat Lancar meski Beberapa TPS Banjir

Beberapa pelanggan ditemukan, ungkap Sosiawan,  seperti terdapat beberapa pemilih dari luar kota datang ke TPS yang tidak sesuai untuk memaksa dilayani menggunakan hak pilihnya, meskipun  belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) namun tetap dilayani, diberikan kartu.

Selain itu terdapat kesalahan teknis juga terjadi, ungkap Sosiawan, yakni orang dengan KTP dari luar provinsi memaksakan mencoblos di satu TPS, lalu mendapat lima kartu suara meskipun dia bukan warga setempat. 

"Ada juga terdapat pemilih yang diberikan surat suara tapi semua berisi surat suara pilpres," imbuhnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya