Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA calon jemaah haji yang masuk dalam daftar kuota haji 1445H/2024M sudah melakukan pelunasan. Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I ini sudah berlangsung sejak 10 Januari lalu.
Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Mahyudin mengatakan pelunasan reguler tahap 1 ini sudah berlangsung sejak 10 Januari 2024 hingga 12 Februari. Namun kata Kakanwil waktu pelunasan diperpanjang hingga 23 Februari. Hal itu sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tertanggal 12 Februari.
"Bagi jemaah haji yang sudah masuk kuota bisa melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS). Pelunasan Bipih reguler bisa dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 15.00 wib," ujar Mahyudin, Selasa, (13/2).
Baca juga : Menag Yaqut: Masa Tinggal Jemaah Haji akan Dipersingkat
Hingga kini lanjut Kakanwil, jemaah haji Sumbar yang sudah melunasi bipih sebanyak 3.499 orang atau sekitar 76,96 persen dari kuota Sumbar 4.613 orang. Sementara jemaah haji cadangan yang sudah melunasi bipih 795 orang.
"Saya mengajak dan mengimbau jemaah haji Sumbar yang sudah masuk dalam kuota haji 2024 untuk segera melakukan pelunasan. Mumpung ada kesempatan diperpanjang," ajak Kakanwil.
Karena itu Kakanwil mengingatkan jemaah haji untuk mempersiapkan diri, baik fisik, mental, ilmu manasik maupun kesehatan. Sebab ibadah haji membutuh kesehatan dan fisik yang kuat.
Baca juga : Amphuri Setujui Wacana Pergi Haji Tidak Boleh Lebih dari Satu Kali
"Mulai dari sekarang jemaah haji sudah bisa mempersiapkan diri, melakukan latihan-latihan fisik seperti berjalan kaki, pola hidup sehat. Dan yang terpenting, perkuat ilmu manasik haji," kata Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ramza Husmen mengatakan, kriteria pelunasan tahap 1 ini, jemaah haji yang masuk alokasi kuota musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah haji cadangan.
"Sesuai Keputusan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 83 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih, untuk jemaah lansia berusia minimal 65 tahun pada 12 Mei mendatang," jelas Ramza.
Baca juga : Hari ke-52, Jumlah Jemaah Haji Wafat Mencapai 616 Orang
Untuk lansia, imbuh Ramza, harus terdaftar minimal 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama haji 2024 atau terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 13 Mei 2019, dan memenuhi syarat isthitha'ah kesehatan. (YH/N-1)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
COO Danantara Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria melakukan kunjungan kerja ke Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin.
MENJELANG masuknya bulan suci Ramadan 1447 H, masyarakat Sungai Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, menggelar tradisi adat dan religi tahunan bertajuk Limau Barongge.
Sebanyak 210 KK di Jorong Kayu Pasak Selatan masih berjalan kaki melintasi jembatan darurat pascabanjir susulan.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memastikan sistem satu arah (one way) pada jalur Padang–Bukittinggi tidak akan diberlakukan pada masa Lebaran 2026.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan kelompok politik yang memanfaatkan bencana untuk membangun ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved