Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya telah mendistribusikan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke 30 distrik yang tersebar di wilayah itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Jumlah 30 distrik di Kabupaten Sorong terdiri dari Distrik Aimas, Bagun, Beraur, Botain, Buk, Hobart, Klamono, Klasafet, Klaso, Klawak, Klayili, Konhir dan Makbon, Malabotom, Mariat, Maudus, Mayamuk, Moisegen, Saengkeduk, Salawati, Salawati Selatan, Salawati Tengah, Sayosa, Sayosa Timur, Seget Segun, Sorong, Sunook dan Wemak.
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith di Sorong menjelaskan KPU telah dan sedang melangsungkan pendistribusian logistik ke 30 distrik sejak 8 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga : Pos Indonesia Distribusikan Surat Suara Pemilu ke 2.400 Kecamatan
"Jadi tepat pada H-6 atau 8 Februari 2024 logistik sudah bergerak ke 30 distrik," kata Frengki seperti dilansir dari Antara, Jumat (9/2).
Logistik yang didistribusikan itu terdiri dari kotak suara, bilik suara, surat suara dan kelengkapan tempat pemungutan suara lainnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan jadwal distribusi, 8 hingga 10 Februari adalah tanggal batas pendistribusian logistik dari gudang logistik KPU ke 30 distrik yang tersebar di Kabupaten Sorong.
Baca juga : Siap-Siap, Dalam Waktu Dekat Warga Dapat Undangan Memilih dari KPU
"Jadi 8 sampai 10 Februari batas pendistribusian dari KPU ke panitia pengawas pemilu distrik (PPD)," bebernya.
Kemudian, dari PPD logistik bergerak ke panitia pemungutan suara (PPS) pada 10 sampai 12 Februari 2024. Selanjutnya PPS melakukan pengecekan ulang terhadap logistik untuk memastikan jumlah logistik telah sesuai kebutuhan, maka pada 12 dan 13 Februari 2024 logistik itu kemudian didistribusikan ke kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
"Distribusi ke 30 distrik ini kita menggunakan mode transportasi truk untuk distrik yang berada di daratan kemudian menggunakan perahu untuk distrik berada di kepulauan, seperti Maudus, Salawati Tengah dan Salawati Selatan," bebernya.
Baca juga : KPU masih Layani Pengurusan Pindah Lokasi TPS, Hari Ini Terakhir
Dia menyebutkan, khusus Distrik Sengkeduk dan Distrik Klasou menggunakan alat transportasi dobel gardang karena kondisi geografis sulit ditempuh dengan menggunakan truk biasa.
KPU Kabupaten Sorong telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) 2024 sebanyak 92.307 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki 47.904 dan pemilih perempuan 44.403 yang tersebar di 30 distrik dan 253 kelurahan.
Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sorong sebanyak 520 TPS. (Z-6)
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved