Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya telah mendistribusikan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke 30 distrik yang tersebar di wilayah itu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Jumlah 30 distrik di Kabupaten Sorong terdiri dari Distrik Aimas, Bagun, Beraur, Botain, Buk, Hobart, Klamono, Klasafet, Klaso, Klawak, Klayili, Konhir dan Makbon, Malabotom, Mariat, Maudus, Mayamuk, Moisegen, Saengkeduk, Salawati, Salawati Selatan, Salawati Tengah, Sayosa, Sayosa Timur, Seget Segun, Sorong, Sunook dan Wemak.
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith di Sorong menjelaskan KPU telah dan sedang melangsungkan pendistribusian logistik ke 30 distrik sejak 8 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga : Pos Indonesia Distribusikan Surat Suara Pemilu ke 2.400 Kecamatan
"Jadi tepat pada H-6 atau 8 Februari 2024 logistik sudah bergerak ke 30 distrik," kata Frengki seperti dilansir dari Antara, Jumat (9/2).
Logistik yang didistribusikan itu terdiri dari kotak suara, bilik suara, surat suara dan kelengkapan tempat pemungutan suara lainnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan jadwal distribusi, 8 hingga 10 Februari adalah tanggal batas pendistribusian logistik dari gudang logistik KPU ke 30 distrik yang tersebar di Kabupaten Sorong.
Baca juga : Siap-Siap, Dalam Waktu Dekat Warga Dapat Undangan Memilih dari KPU
"Jadi 8 sampai 10 Februari batas pendistribusian dari KPU ke panitia pengawas pemilu distrik (PPD)," bebernya.
Kemudian, dari PPD logistik bergerak ke panitia pemungutan suara (PPS) pada 10 sampai 12 Februari 2024. Selanjutnya PPS melakukan pengecekan ulang terhadap logistik untuk memastikan jumlah logistik telah sesuai kebutuhan, maka pada 12 dan 13 Februari 2024 logistik itu kemudian didistribusikan ke kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
"Distribusi ke 30 distrik ini kita menggunakan mode transportasi truk untuk distrik yang berada di daratan kemudian menggunakan perahu untuk distrik berada di kepulauan, seperti Maudus, Salawati Tengah dan Salawati Selatan," bebernya.
Baca juga : KPU masih Layani Pengurusan Pindah Lokasi TPS, Hari Ini Terakhir
Dia menyebutkan, khusus Distrik Sengkeduk dan Distrik Klasou menggunakan alat transportasi dobel gardang karena kondisi geografis sulit ditempuh dengan menggunakan truk biasa.
KPU Kabupaten Sorong telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) 2024 sebanyak 92.307 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki 47.904 dan pemilih perempuan 44.403 yang tersebar di 30 distrik dan 253 kelurahan.
Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sorong sebanyak 520 TPS. (Z-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved