Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih melayani pengurusan pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga hari ini, Rabu, 7 Februari 2024. Namun, hanya ada empat kondisi saja yang bisa dilayani untuk pindah memilih.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, empat kondisi tersebut telah diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada 7 Februari 2024," ujar Betty.
Baca juga : KPUD Pastikan Telah Ganti Ribuan Surat Suara Rusak
Betty mengungkapkan pengurusan pindah memilih TPS dapat dilakukan pemilih di kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan. Ia menyebut layanan pindah memilih di kantor-kantor tersebut buka sampai pukul 23.59 WIB.
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih harus memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, mereka juga harus membawa dokumen pendukung untuk pindah memilih dengan empat alasan tersebut, seperti surat tugas dan surat keterangan dirawat.
Nantinya, pihak KPU yang akan mementukan TPS lokasi pemilih bakal mencoblos sesuai ketersediaan surat suara. Pemilih pindah memilih bakal masuk dalam DPT tambahan (DPTb). Adapun jika ada warga yang sampai saat ini belum tercatat dalam DPT, mereka tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-E sesuai alamat yang tertera.
Baca juga : KSP : 212 Ribu Petugas Pemilu Punya Risiko Kesehatan
"Untuk pemilih daftar pemilih khusus (DPK), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-E. Mereka bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni antara 12.00-13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia," tandas Betty. (Z-11)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved