Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) masih melayani pengurusan pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga hari ini, Rabu, 7 Februari 2024. Namun, hanya ada empat kondisi saja yang bisa dilayani untuk pindah memilih.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, empat kondisi tersebut telah diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada 7 Februari 2024," ujar Betty.
Baca juga : KPUD Pastikan Telah Ganti Ribuan Surat Suara Rusak
Betty mengungkapkan pengurusan pindah memilih TPS dapat dilakukan pemilih di kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan. Ia menyebut layanan pindah memilih di kantor-kantor tersebut buka sampai pukul 23.59 WIB.
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih harus memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, mereka juga harus membawa dokumen pendukung untuk pindah memilih dengan empat alasan tersebut, seperti surat tugas dan surat keterangan dirawat.
Nantinya, pihak KPU yang akan mementukan TPS lokasi pemilih bakal mencoblos sesuai ketersediaan surat suara. Pemilih pindah memilih bakal masuk dalam DPT tambahan (DPTb). Adapun jika ada warga yang sampai saat ini belum tercatat dalam DPT, mereka tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-E sesuai alamat yang tertera.
Baca juga : KSP : 212 Ribu Petugas Pemilu Punya Risiko Kesehatan
"Untuk pemilih daftar pemilih khusus (DPK), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-E. Mereka bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni antara 12.00-13.00 waktu setempat sepanjang surat suara masih tersedia," tandas Betty. (Z-11)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved