Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI dalam waktu dekat mulai menyerahkan undangan kepada pemilih untuk keperluan menyoblos pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2). Menurut anggota KPU RI Idham Holik, surat pemberitahuan pemilih akan dikirim dalam bentuk fisik kepada setiap warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ia mengatakan, surat pemberitahuan itu dikirim oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.
"Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara dengan cara mendatangani rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung," kata Idham, Rabu (7/2).
Baca juga : Jelang Pemilu, Kabaharkam: Polri Akan Amankan Kantor Timses dan Parpol
Anggota KPU RI lainnya, Betty Epsilos Idroos juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, pengiriman surat pemberitahuan memilih kepada pemilih dari KPPS sudah diatur lewat petunjuk teknis yang diterbitkan KPU.
Di sisi lain, Betty menjelaskan, KPU juga telah meluncurkan situs resmi yang dapat digunakan pemilih untuk mengecek status kepemilihannya. Pemilih dapat mengecek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
"Fitur cekdptonline.kpu.go.id adalah kemudahan teknologi yang disiapkan KPU untuk pemilih akses dirinya terdaftar di TPS mana," terang Betty.
Baca juga : KPU masih Layani Pengurusan Pindah Lokasi TPS, Hari Ini Terakhir
Setelah membuka situs tersebut, pemilih tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengklik "pencarian". Setelah itu, laman akan menunjukkan nama pemilih beserta nomor TPS tempat pemilih menyoblos. (Z-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
RUU “One Big Beautiful Bill” yang jadi andalan agenda domestik Donald Trump terancam gagal disahkan di DPR AS setelah ditentang sebagian anggota Partai Republik.
Menurut Hadar, KPU dari tingkat pusat bisa melakukan evaluasi secara internal mengenai PSU yang terjadi di 24 daerah.
Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada KPU, KPUD, Bawaslu, dan semua unsur yang telah berhasil melaksanakan pilkada serentak dengan baik dan aman.
PASANGAN Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau - Peggi Patrisia Pattipi (MP3) menggelar konferensi pers tentang hasil perolehan suara sementara Pilkada
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved