Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi. Langkah tersebut merupakan perubahan fundamental dalam desain hukum dan tata kelola demokrasi.
Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeni menilai, gagasan itu harus dikaji secara mendalam sebelum menjadi kebijakan publik.
Menurut Titi, dorongan Istana agar e-voting dipelajari secara serius merupakan langkah yang tepat karena persoalan utama bukan hanya soal kesiapan teknis, melainkan kesesuaiannya dengan prinsip pemilu demokratis.
"Pertanyaan utamanya bukan sekadar bisa atau tidak, tetapi apakah e-voting kompatibel dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta mampu menjaga integritas suara pemilih secara setara di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/1).
Ia menekankan, penerapan e-voting secara normatif tidak mungkin dilakukan tanpa perubahan kerangka hukum pemilu. Sistem pemungutan suara, kata Titi, merupakan jantung pemilu yang tidak bisa diubah hanya melalui kebijakan teknis penyelenggara.
"Ia menuntut dasar undang-undang yang jelas, termasuk pengaturan mengenai keamanan sistem, auditabilitas, perlindungan data pemilih, mekanisme sengketa, serta jaminan transparansi yang dapat diuji publik," terangnya.
Tanpa fondasi hukum yang kokoh, lanjut Titi, penerapan e-voting justru berpotensi memicu sengketa dan krisis kepercayaan terhadap hasil pemilu.
Dari sisi infrastruktur, tantangan penerapan e-voting di Indonesia juga dinilai sangat besar. Titi menyoroti kesenjangan akses listrik, internet, literasi digital, serta kapasitas keamanan siber antarwilayah yang masih nyata.
"Dalam konteks ini, e-voting berisiko menciptakan ketidaksetaraan hak pilih secara de facto, terutama bagi pemilih di wilayah 3T, lansia, dan kelompok rentan," ujarnya.
Titi mengingatkan, prinsip kesetaraan suara tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menuntut kesetaraan akses dan pengalaman memilih bagi seluruh warga negara.
Pengalaman internasional, menurut Titi, juga menunjukkan bahwa e-voting bukan solusi universal. Ia mencontohkan Estonia yang sering dijadikan rujukan keberhasilan internet voting, namun keberhasilan tersebut ditopang ekosistem yang sangat spesifik seperti identitas digital nasional yang matang, literasi digital tinggi, serta kepercayaan publik yang kuat.
"Sebaliknya, banyak negara demokrasi besar justru menarik diri atau membatasi e-voting karena kekhawatiran atas keamanan, verifiabilitas, dan legitimasi hasil pemilu," kata dia.
Selain itu, Titi menilai persoalan transparansi dan kontrol publik menjadi tantangan serius dalam e-voting. Ia menjelaskan bahwa pemilu berbasis kertas memungkinkan proses penghitungan disaksikan langsung oleh peserta pemilu dan masyarakat. "Dalam e-voting, transparansi bergeser ke ranah teknis yang hanya dipahami segelintir ahli," ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa mekanisme audit dan verifikasi menyeluruh yang ketat dan terbuka, e-voting berpotensi menjauhkan publik dari proses pemilu dan melemahkan akuntabilitas.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Titi menyimpulkan bahwa e-voting belum layak diterapkan dalam pemilu nasional Indonesia dalam waktu dekat. "Prioritas utama reformasi pemilu seharusnya tetap pada penguatan integritas tahapan pemilu yang ada, penyederhanaan dan konsolidasi regulasi, peningkatan profesionalisme penyelenggara, serta pemulihan kepercayaan publik," jelasnya. (E-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
RUU “One Big Beautiful Bill” yang jadi andalan agenda domestik Donald Trump terancam gagal disahkan di DPR AS setelah ditentang sebagian anggota Partai Republik.
Menurut Hadar, KPU dari tingkat pusat bisa melakukan evaluasi secara internal mengenai PSU yang terjadi di 24 daerah.
Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada KPU, KPUD, Bawaslu, dan semua unsur yang telah berhasil melaksanakan pilkada serentak dengan baik dan aman.
PASANGAN Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau - Peggi Patrisia Pattipi (MP3) menggelar konferensi pers tentang hasil perolehan suara sementara Pilkada
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved