Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Ia menjelaskan pemanfaatan teknologi dalam kepemiluan menjadi pembahasan setiap kali sistem pemilu dievaluasi. Menurutnya, e-voting bukan hanya metode pemungutan suara secara elektronik pada hari pencoblosan, tetapi penggunaan teknologi dalam tahapan pascapemungutan suara. Menurutnya, digitalisasi sudah diterapkan, terutama pada proses rekapitulasi.
Ia mencontohkan, sistem rekapitulasi elektronik atau e-recap untuk memangkas waktu rekapitulasi yang panjang dan berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga KPU pusat.
"Bagaimana kita memanfaatkan teknologi misalnya dengan digitalisasi, dengan elektronisasi, dengan teknologi untuk memangkas waktu," ujarnya kepada pewarta di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Prasetyo menegaskan penerapan e-voting, khususnya pada tahap pemungutan suara, perlu dikaji secara matang dan komprehensif.
Ada aspek paling mendasar dalam desain pemilu yakni kesesuaian sistem dengan karakter bangsa dan negara. Ia mengingatkan bahwa tidak semua sistem pemilu yang diterapkan di negara lain dapat serta-merta diadopsi di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya menempatkan kepentingan nasional dan masyarakat sebagai landasan utama dalam merumuskan sistem pemilu. Menurut Prasetyo, kajian teknologi pemilu harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
"Kita harus berpikir sebagai sebuah bangsa bahwa kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan, bahwa kebaikan untuk masyarakat juga harus dipikirkan. Landasannya itu," kata dia.
Prasetyo menambahkan, kajian terhadap e-voting perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPR, hingga kalangan akademisi yang memiliki keahlian di bidang sistem kepemiluan. Namun ia menegaskan, tujuan kajian tersebut bukan untuk mencari sistem yang dianggap paling benar oleh satu pihak. (H-4)
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama Presiden adalah perbaikan dan percepatan pembangunan.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan anggaran Satgas rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra berada di luar BNPB dan masih bersifat dinamis.
Istana merespons adanya dugaan teror terhadap sejumlah kreator konten yang kerap mengkritik program pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Mensesneg Prasetyo Hadi menilai imbauan sejumlah kepala daerah agar masyarakat tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan langkah yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved