Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, akhirnya menyerahkan sertifikat tanah kepada penyintas bencana alam yang tinggal di Hunian Tetap (Huntap) kabupaten itu setelah penantian panjang.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan, 43 sertifikat tanah tersebut langsung diberikan kepada warga yang merupakan korban gempa bumi dan likuifaksi Sigi.
"Kita bersyukur penyerahannya sudah dilakukan di Huntap Pembewe, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru akhir bulan kemarin," terangnya, Kamis (8/2).
Baca juga : Banjir Terjang Sigi, Kemensos Gelontorkan Bantuan Senilai Rp878 Juta
Menurut Samuel, penyerahan sertifikat tanah itu merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah tempat tinggal mereka.
"Sehingga mereka yang tinggal di huntap bisa lebih tenang karena sudah ada kepastian hukum," ungkapnya.
Samuel menjelaskan, dengan adanya sertifikat tersebut warga yang tinggal di huntap dapat lebih aman, dan memiliki jaminan hukum terhadap tanah yang dihuni.
Baca juga : Tiga Tersangka Penambangan Emas Ilegal TN Lore Lindu Lakukan Perlawanan
"Tentu kami berharap ini turut berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ekonomi lokal di lingkungan huntap," ujarnya.
Samuel menambahkan, bahwa pemerintahan yang dipimpinnya berkomitmen dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap kepemilikan tanah yang sah kepada warganya.
"Kami tidak mau mengabaikan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu semua penyintas di huntap Pombewe harus memiliki sertifikat," imbuhnya.
Baca juga : Sigi Bagikan 500 Telur Ayam kepada Anak yang Rentan Stunting
Sementara itu, salah satu penyintas penerima sertifikat Amat Rais mengaku, sudah lega seusai memiliki sertifikat."Tadinya kami ragu-ragu tinggal tanpa kepastian hukum di huntap. Tapi alhamdulillah setelah terima sertifikat bisa lebih tenang lah," tandasnya.
(Z-9)
Baca juga : Tengkes di Sigi Mencapai 40,7 Persen, Pemerintah Fokuskan Penanganan
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
HUJAN deras mengguyur Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (11/1). Curah hujan tinggi membuat empat desa tergenang.
CIFOR-ICRAF Indonesia bersama Kelompok Kerja Solutions for Integrated Land and Seascape Management in Indonesia (Pokja SOLUSI) Sulawesi Tengah menggelar konsultasi publik.
Filosofi siaga sebelum bencana harus menjadi budaya kerja sekaligus budaya hidup
ATLET asal Sulawesi Tengah, Brigpol Akyko Micheel Kapito, dipastikan memperkuat tim nasional Teqball Indonesia pada Sea Games Thailand 2025.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, mendorong para dokter umum di Sulteng melanjutkan pendidikan dokter spesialis melalui Program Beasiswa Berani Cerdas.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved