Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sembunyikan Sabu di Dalam Sepatu Anak, Dua Warga Lembata Ditangkap

Palce Amalo
28/1/2024 14:49
Sembunyikan Sabu di Dalam Sepatu Anak, Dua Warga Lembata Ditangkap
Narkoba jenis sabu.(Antara)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk dua pelaku pengedar sabu dan ganja di daerah itu dalam satu pekan terakhir.

Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, Ajun Komisaris  Daeng Jumadi mengatakan,penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dua pelaku yang dibekuk yakni MR, 38, warga Wangatoa Kelurahan Selandoro, dan YTL, 36, warga Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.

Baca juga :  Diduga Tersandung Narkoba, Perwira Polisi di Aceh Terancam Dipecat

"MR ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok Kelurahan Lewoleba Utara pada Senin,15 Januari sekitar pukul 23.30 Wita. Pada saat penangkapan, pelaku membawa narkoba jenis ganja dalam dua bungkus rokok yang berisi tiga paket ganja," ujarnya lewat keterangan tertulis dari Humas Polda NTT, Minggu (28/1).

Kemudian pelaku YTL ditangkap ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Lewoleba pada 20 Januari membawa sabu-sabu.

Baca juga : 16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Klaten 

"Pelaku ditangkap usai mengambil paket kiriman dari Jakarta yang berisi sepasang sepatu anak-anak, namun saat diperiksa, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram," ujarnya.

Menurutnya, para pelaku sudah ditahan di Lapas Lembata. MR melanggar Undang-Undang Narkotika pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara YTL dijerat dengan pasal 114 Ayat 1-112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, tambahnya, Satresnarkoba Polres Lembata bekerja cepat dan profesional, menjadikan awal tahun 2024 sebagai momentum penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya