Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk dua pelaku pengedar sabu dan ganja di daerah itu dalam satu pekan terakhir.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, Ajun Komisaris Daeng Jumadi mengatakan,penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.
Dua pelaku yang dibekuk yakni MR, 38, warga Wangatoa Kelurahan Selandoro, dan YTL, 36, warga Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.
Baca juga : Diduga Tersandung Narkoba, Perwira Polisi di Aceh Terancam Dipecat
"MR ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok Kelurahan Lewoleba Utara pada Senin,15 Januari sekitar pukul 23.30 Wita. Pada saat penangkapan, pelaku membawa narkoba jenis ganja dalam dua bungkus rokok yang berisi tiga paket ganja," ujarnya lewat keterangan tertulis dari Humas Polda NTT, Minggu (28/1).
Kemudian pelaku YTL ditangkap ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Lewoleba pada 20 Januari membawa sabu-sabu.
Baca juga : 16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Klaten
"Pelaku ditangkap usai mengambil paket kiriman dari Jakarta yang berisi sepasang sepatu anak-anak, namun saat diperiksa, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,12 gram," ujarnya.
Menurutnya, para pelaku sudah ditahan di Lapas Lembata. MR melanggar Undang-Undang Narkotika pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara YTL dijerat dengan pasal 114 Ayat 1-112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam penanganan kasus ini, tambahnya, Satresnarkoba Polres Lembata bekerja cepat dan profesional, menjadikan awal tahun 2024 sebagai momentum penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka. (Z-4)
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan.
Anggota parlemen AS menekan pemerintahan Trump agar merilis video serangan “double-tap” 2 September dengan membatasi anggaran perjalanan Menhan Pete Hegseth.
Militer Amerika Serikat melancarkan serangan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika di Pasifik Timur, menewaskan empat orang.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved