Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap dan mengamankan 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, salah satunya anak di bawah umur.
Para tersangka ditangkap Satresnarkoba Klaten dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Januari 2024, dan berhasil menyita barang bukti sabu, pil, dan psikotropika.
Penangkapan para tersangka kasus narkoba tersebut, diungkapkan Kapolres AKB Warsono dalam jumpa pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Senin (22/1).
Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari para tersangka, yakni berupa sabu 87,42 gram, pil 4.665 butir, dan 29 butir psikotropika dengan 13 kasus yang diungkap.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AK Hendro Satmoko mengatakan, satu dari 16 tersangka yang berinisial SP, 45, adalah warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Wujudkan Situasi Kondusif, Polres Klaten Giatkan Razia Knalpot Brong
Kasus narkoba dengan tersangka SP terungkap berawal dari kecelakaan mobil Pajero Sport masuk sawah di Delanggu, 12 Desember 2023, dan mobil ditinggalkan pemiliknya. Setelah diperiksa Polsek Delanggu ditemukan puluhan plastik berisi serbuk putih diduga sabu-sabu. Hal itu kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba guna proses selanjutnya.
"Dari tangan tersangka SP yang ditangkap di rumah kosnya Klaten Utara, petugas menyita 79,09 gram sabu. Tersangka adalah pengguna dan pengedar sabu," kata Hendro.
Tersangka SP di depan awak media mengaku menjadi pengedar narkoba dalam kurun waktu setahun ini. Adapun sasaran utama yang dituju wilayah Kabupaten Karanganyar.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Z-3)
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Polres Tasikmalaya membuat inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mudik.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon pelayanan di masing-masing polsek terdekat.
Kegiatan tersebut sebagai langkah humanis Polri dalam mendekatkan hubungan langsung ke masyarakat, sekaligus melakukan kampanye tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara.
Bantuan bagi warga terdampak bencana tersebut, selain untuk meringankan beban para korban, juga untuk membantu pemulihan kondisi pascabencana.
Petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved