Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap dan mengamankan 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, salah satunya anak di bawah umur.
Para tersangka ditangkap Satresnarkoba Klaten dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Januari 2024, dan berhasil menyita barang bukti sabu, pil, dan psikotropika.
Penangkapan para tersangka kasus narkoba tersebut, diungkapkan Kapolres AKB Warsono dalam jumpa pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Senin (22/1).
Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari para tersangka, yakni berupa sabu 87,42 gram, pil 4.665 butir, dan 29 butir psikotropika dengan 13 kasus yang diungkap.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AK Hendro Satmoko mengatakan, satu dari 16 tersangka yang berinisial SP, 45, adalah warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Wujudkan Situasi Kondusif, Polres Klaten Giatkan Razia Knalpot Brong
Kasus narkoba dengan tersangka SP terungkap berawal dari kecelakaan mobil Pajero Sport masuk sawah di Delanggu, 12 Desember 2023, dan mobil ditinggalkan pemiliknya. Setelah diperiksa Polsek Delanggu ditemukan puluhan plastik berisi serbuk putih diduga sabu-sabu. Hal itu kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba guna proses selanjutnya.
"Dari tangan tersangka SP yang ditangkap di rumah kosnya Klaten Utara, petugas menyita 79,09 gram sabu. Tersangka adalah pengguna dan pengedar sabu," kata Hendro.
Tersangka SP di depan awak media mengaku menjadi pengedar narkoba dalam kurun waktu setahun ini. Adapun sasaran utama yang dituju wilayah Kabupaten Karanganyar.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Z-3)
Pembangunan pelabuhan KCN masih berlangsung secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Polres Tasikmalaya membuat inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mudik.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon pelayanan di masing-masing polsek terdekat.
Kegiatan tersebut sebagai langkah humanis Polri dalam mendekatkan hubungan langsung ke masyarakat, sekaligus melakukan kampanye tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara.
Bantuan bagi warga terdampak bencana tersebut, selain untuk meringankan beban para korban, juga untuk membantu pemulihan kondisi pascabencana.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved