Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andy William Sinaga berharap petugas Puskesmas Tanjung Marulak yang menolak warga berobat karena tidak membawa kartu BPJS Kesehatan diberikan sanksi.
Andy menegaskan sesuai dengan amanah Inpres No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden memberikan instruksi kepada lembaga Kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Gubernur, Walikota/Bupati untuk memastikan optimalisasi program JKN bagi seluruh warga negara. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No 40 tahun 2024 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Dalam konteks peristiwa yang terjadi di Puskesmas Tebing Tinggi peran Kepala Daerah dalam hal ini Walikota diarahkan untuk serius dalam memastikan pelayanan JKN dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya terutama kepada aparatur sipil negara (ASN) daerah yang bertugas menjalankan tugas pelayanannya di Fasilitas Kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," kata Andy, Selasa (23/1).
Baca juga: Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Tenaga Kerja, Mungkinkah?
Sebelumnya ramai di media sosial, aksi seorang oknum petugas Puskesmas Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara yang diduga menolak warga berobat. Pasalnya pasien tidak membawa kartu BPJS Kesehatan, namun hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu kunjungan Puskesmas.
Andy mengatakan perlu diberikan sanksi tegas bagi apartur yang lalai menjalankan tugas pelayanan. "Harus ada sanksi yang tegas bagi aparatur yang lalai menjalankan tugas pelayanannya sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya lalai dalam memberikan pelayanan kesehatan," tegas Andy, Anggota DJSN dari unsur Pekerja ini.
Baca juga: Kemenkes Klaim Mayoritas Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS
Kantor Cabang BPJS Kesehatan Lubuk Pakam, Senin (22/1) telah melakukan mediasi antara peserta BPJS Kesehatan Abdul Sani Hasibuan dan petugas Puskesmas Yeni Novita di ruang pertemuan Puskesmas Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Puskesmas dr Kurniadinata, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi yaitu Kabid P2P Buyung RD Diningrat Daulay dan dr Derlina Nasution selalu Kabid Pelayanan, dan SDK, serta wartawandari pelbagai media di Kota Tebing Tinggi.
Dari pertemuan itu, kedua pihak sepakat saling memaafkan. Pihak Puskesmas pun berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan yang mudah, cepat dan setara kepada seluruh masyarakat khususnya peserta JKN di Kota Tebing Tinggi. (Z-3)
"Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku berteman melalui media sosial,"
Ernest Prakasa menghapus media sosial X (dulu Twitter) pribadinya. Kabar itu disampaikan di Instagram Story pribadinya. Berikut manfaat jeda dari media sosial
Jadi Admin Medsos Brand Lokal? Panduan lengkap cara jadi admin media sosial handal untuk brand lokal! Raih sukses, tingkatkan engagement & penjualan. Klik!
Jadi admin media sosial andal? Pelajari tips profesional kelola akun, tingkatkan engagement, & kuasai strategi media sosial terkini. Klik sekarang!
Video rombongan remaja membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ini memang sempat viral.
Keduanya sebelumnya membentuk kemitraan yang tak lazim, menggabungkan kekuatan politik Trump dengan kekayaan dan pengaruh media sosial Musk.
Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956, tak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan sengketa kepemilikan atas empat pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumut
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
KETUA Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, TA Khalid, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan empat pulau
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
Pemerintah provinsi Aceh, Sumatra Utara, sampai tokoh masyarakat dari kedua daerah itu harus duduk bersama bersama pemerintah pusat untuk menyelesaikan polemik status empat pulau tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved