Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tolak Pasien yang tidak Bawa Kartu BPJS, DJSN: Beri Sanksi Tegas

Apul Iskandar
24/1/2024 07:50
Tolak Pasien yang tidak Bawa Kartu BPJS, DJSN: Beri Sanksi Tegas
DJSN berharap petugas puskesmas yang menolak warga berobat karena tidak bawa BPJS Kesehatan diberikan sanksi.(MI/Apul)

WAKIL Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andy William Sinaga berharap petugas Puskesmas Tanjung Marulak yang menolak warga berobat karena tidak membawa kartu BPJS Kesehatan diberikan sanksi. 

Andy menegaskan sesuai dengan amanah Inpres No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden memberikan instruksi kepada lembaga Kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Gubernur, Walikota/Bupati untuk memastikan optimalisasi program JKN bagi seluruh warga negara. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No 40 tahun 2024 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Dalam konteks peristiwa yang terjadi di Puskesmas Tebing Tinggi peran Kepala Daerah dalam hal ini Walikota diarahkan untuk serius dalam memastikan pelayanan JKN dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya terutama kepada aparatur sipil negara (ASN) daerah yang bertugas menjalankan tugas pelayanannya di Fasilitas Kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit Umum  Daerah (RSUD)," kata Andy, Selasa (23/1).

Baca juga: Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Tenaga Kerja, Mungkinkah?

Sebelumnya ramai di media sosial, aksi seorang oknum petugas Puskesmas Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara yang diduga menolak warga berobat. Pasalnya pasien tidak membawa kartu BPJS Kesehatan, namun hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu kunjungan Puskesmas.

Andy mengatakan perlu diberikan sanksi tegas bagi apartur yang lalai menjalankan tugas pelayanan. "Harus ada sanksi yang tegas bagi aparatur yang lalai menjalankan tugas pelayanannya sebagai efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya lalai dalam memberikan pelayanan kesehatan," tegas Andy, Anggota DJSN dari unsur Pekerja ini.

Baca juga: Kemenkes Klaim Mayoritas Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kantor Cabang BPJS Kesehatan Lubuk Pakam, Senin (22/1) telah melakukan mediasi antara peserta BPJS Kesehatan Abdul Sani Hasibuan dan petugas Puskesmas Yeni Novita di ruang pertemuan Puskesmas Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Puskesmas dr Kurniadinata, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi yaitu Kabid P2P Buyung RD Diningrat Daulay dan dr Derlina Nasution selalu Kabid Pelayanan, dan SDK, serta wartawandari pelbagai media di Kota Tebing Tinggi.

Dari pertemuan itu, kedua pihak sepakat saling memaafkan. Pihak Puskesmas  pun berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan yang mudah, cepat dan setara kepada seluruh masyarakat khususnya peserta JKN di Kota Tebing Tinggi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya