Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAWAS Tempat Pemungutan Suara (PTPS) didorong untuk mampu melibatkan masyarakat sebagai relawan pengawas pada Pemilu 2024. Keterlibatan masyarakat sebagai relawan itu akan meringankan tugas PTPS, dan dapat berperan memperkuat bagi pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya.
Keberadaan PTPS memiliki tugas untuk mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.
Hal itu diungkapkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Wilayah Bal, I Nengah Muliarta saat menjadi narasumber pada acara Pelantikan dan Pembekalan PTPS se-Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Senin (22/1).
Baca juga : Bawaslu Klaim Bakal Maksimalkan Pengawasan di TPS
Menurut Muliarta, peran pengawas tempat pemungutan suara menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses hak pilih mereka dengan aman dan tanpa hambatan. PTPS juga menjadi ujung tombak dalam meminimalisasi mis-informasi di masyarakat.
“PTPS juga berperan meredam kabar burung atau hoaks yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat. Melalui memanfaatkan media sosial PTPS dapat membuat seruan atau menyebarkan informasi serta ajakan kepada masyarakat untuk terlibat mengambil peran dalam pemilu, baik melakukan pengawasan dan menggunakan hak pilih,” ujar Muliarta yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali.
Baca juga : Timnas AMIN Bekali 500 Relawan dan Calon Saksi TPS di Subang, Jabar
Selain itu, lanjut Muliarta, PTPS memiliki peran kunci dalam mencegah segala bentuk kecurangan dan pelanggaran hukum selama proses Pemilu. Sebab PTPS dapat memantau segala kegiatan di TPS, termasuk distribusi surat suara, pemungutan suara, dan penghitungan hasil, sehingga memastikan integritas dan keadilan pemilu.
“Keberadaan pengawas di TPS menciptakan rasa aman dan kepercayaan diantara pemilih. Dengan mengetahui bahwa proses pemilihan diawasi secara ketat, masyarakat merasa lebih yakin bahwa suara mereka akan dihitung dengan benar dan bahwa pemilihan berlangsung secara transparan,” ujarnya. (Z-5)
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
Pengosongan TPS dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama unsur kewilayahan.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Larangan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk agen travel, komunitas pencinta alam, hingga pendaki mandiri
Pengembangan kawasan hunian di Bali mulai bergerak ke arah yang lebih luas dari sekadar pembangunan properti.
Untuk memudahkan pengurusan, Imigrasi Bali juga membuka pelayanan pengajuan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa dibatasi domisili.
KEMENTERIA Agama (Kemenag) menegaskan bahwa panduan pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi hanya berlaku di Provinsi Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved