Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Gubernur Bali I Wayan Koster diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol Mengwi-Gilimanuk Bali. Koster yang maju untuk periode kedua itu hanya dimintai keterangan tentang pembebasan lahan.
"Wayan Koster diperiksa agar penyidik melengkapi data dan fakta atas laporan korupsi pembebasan lahan. Yang benar adalah Wayan Koster dikonfirmasi oleh penyidik. Bukan sebagai saksi apalagi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi Kamis (4/1/2024) pagi.
Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan Koster datang ke Polda Bali dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 10.30 WITA. "Kita harus apresiasi bahwa beliau kooperatif, mau memenuhi panggilan penyidik. Ini luar biasa," ujarnya.
Baca juga: Wisatawan pada Akhir 2023 Menumpuk di Bali Selatan
Koster sebenarnya dipanggil dua pekan lalu, namun baru bisa datang Kamis lalu. Koster mengaku baru bisa memenuhi panggilan karena kesibukannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Di samping itu ia juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.
Jansen tidak menjelaskan secara detail soal Koster dikonfirmasi dalam kasus apa. Sejumlah media di Bali memberitakan pemeriksaan Koster terkait dugaan korupsi kasus pembebasan lahan jalan tol Mengwi-Gilimanuk Bali. Sebab sejumlah Direksi Perumda Kerta Bali Saguna (KBS) juga sudah diperiksa terkait kasus yang sama.
Baca juga: Media Group Jadi Media Partner Promosi Pengembangan Ekonomi Biru di Indonesia
Pembangunan jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang dinamai Tol Jahat Kerthi Bali itu terancam mangkrak. Padahal ground breaking sudah dilakukan sejak September 2022. Diduga ada mafia tanah dan permainan harga pembebasan lahan yang dinaikan atau di-mark up beberapa oknum di Bali.
Kasus ini mencuat saat pembebasan lahan di Banjar Sumbermis, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana Bali. Dari kasus inilah ada pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Bali. Dimana harga pembebasan lahan di lokasi tersebut melonjak hingga Rp 104 miliar. Tanah tersebut luasnya 71 hektare. Hasil penjualan sebanyak Rp75 miliar disetorkan ke Pemprov Bali sebagai deviden Perumda KBS. (Z-3)
Desain restoran yang mengadopsi gaya tropis modern, dengan ruang makan penuh cahaya alami dan area al fresco yang terbuka ke Samudera Hindia menciptakan atmosfer santai nan elegan.
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
Lari 3K untuk semua usia — anak-anak, orang tua, bahkan hewan peliharaan!
SEORANG ibu berkebangsaan Inggris bernama Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate menangis lantaran putranya berinisial SEB (9) diduga jadi korban penculikan oleh mantan pacarnya.
Ayu Martini menekankan pentingnya menjaga sistem subak yang menjadi warisan budaya dunia.
diharapkan para petani dapat memanfaatkan limbah organik yang sering dianggap sebagai sampah, pasalnya masih banyak petani belum memahami cara pengolahannya.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved