Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Bali I Wayan Koster diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol Mengwi-Gilimanuk Bali. Koster yang maju untuk periode kedua itu hanya dimintai keterangan tentang pembebasan lahan.
"Wayan Koster diperiksa agar penyidik melengkapi data dan fakta atas laporan korupsi pembebasan lahan. Yang benar adalah Wayan Koster dikonfirmasi oleh penyidik. Bukan sebagai saksi apalagi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi Kamis (4/1/2024) pagi.
Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan Koster datang ke Polda Bali dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 10.30 WITA. "Kita harus apresiasi bahwa beliau kooperatif, mau memenuhi panggilan penyidik. Ini luar biasa," ujarnya.
Baca juga: Wisatawan pada Akhir 2023 Menumpuk di Bali Selatan
Koster sebenarnya dipanggil dua pekan lalu, namun baru bisa datang Kamis lalu. Koster mengaku baru bisa memenuhi panggilan karena kesibukannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Di samping itu ia juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.
Jansen tidak menjelaskan secara detail soal Koster dikonfirmasi dalam kasus apa. Sejumlah media di Bali memberitakan pemeriksaan Koster terkait dugaan korupsi kasus pembebasan lahan jalan tol Mengwi-Gilimanuk Bali. Sebab sejumlah Direksi Perumda Kerta Bali Saguna (KBS) juga sudah diperiksa terkait kasus yang sama.
Baca juga: Media Group Jadi Media Partner Promosi Pengembangan Ekonomi Biru di Indonesia
Pembangunan jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang dinamai Tol Jahat Kerthi Bali itu terancam mangkrak. Padahal ground breaking sudah dilakukan sejak September 2022. Diduga ada mafia tanah dan permainan harga pembebasan lahan yang dinaikan atau di-mark up beberapa oknum di Bali.
Kasus ini mencuat saat pembebasan lahan di Banjar Sumbermis, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana Bali. Dari kasus inilah ada pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Bali. Dimana harga pembebasan lahan di lokasi tersebut melonjak hingga Rp 104 miliar. Tanah tersebut luasnya 71 hektare. Hasil penjualan sebanyak Rp75 miliar disetorkan ke Pemprov Bali sebagai deviden Perumda KBS. (Z-3)
Gubernur Bali Wayan Koster ungkap dampak konflik Timur Tengah. Kunjungan wisman turun 800 orang/hari & 35 penerbangan di Bandara Ngurah Rai batal. Cek detailnya.
POLDA Bali terus melakukan penyidikan terhadap kasus penculikan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK (28).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyiapkan 6.859 Posko Masjid Ramah Pemudik untuk arus mudik 2026 serta memastikan perayaan Nyepi dan Idulfitri di Bali berlangsung tertib dan penuh toleransi.
BALAI Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah III mengeluarkan peringatan dini potensi peningkatan air laut maksimum di sejumlah wilayah pesisir Bali.
KONDISI cuaca di sejumlah lokasi di Bali masih belum normal. Selain masih diliputi mendung dan hujan ringan juga berhembus angin cukup kencang hingga menumbangkan pohon.
PENGAMATAN di Bandara Ngurah Rai Bali terus diperketat setelah pembatalan 5 penerbangan ke sejumlah negara di Timur Tengah akibat ekskalasi konflik Amerika Serikat, Israel dan Iran.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved