Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA anggota Polres Tasikmalaya Kota diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari kesatuannya, setelah terlibat penyalahgunan narkoba tahun 2023. Keduanya, mendapat sanksi berat hingga sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak akan main-main terutamanya dalam pemberantasan narkoba ini, dan jika ditemukan axa anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, anggota yang diberhentikan tidak hormat karena narkotika," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Minggu (31/12/2023).
Ia mengatakan, untuk menekan pelanggaran yang dilakukan anggota, Polisi akan melakukan fungsi pengawasan melekat dan tentunya tak akan tebang pilih di lingkungan internal. Akan tetapi, dalam pengawasan tersebut akan terus dilakukan supaya anggota Polri jangan main-main dengan peredaran narkoba.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Ajak Warga Gelar Doa Bersama di Malam Pergantian Tahun
"Berdasarkan catatan Polres Tasikmalaya Kota, terdapat 22 kasus pelanggaran personel selama di 2023, yakni 16 kasus dinyatakan terbukti dan 6 kasus tidak terbukti serta 15 kasus pelanggaran kode etik, 7 kasus pelanggaran disiplin," ujarnya.
Menurutnya, kasus narkoba yang ditangani Polres Tasikmalaya Kota selama 2023 mengalami kenaikan sebesar 20,83% dibanding tahun sebelumnya dan tahun 2023 terdapat 87 kasus narkoba ada peningkatan 15 kasus dari tahun 2022. Namun, ancaman narkoba termasuknya narkotika memang tidak mengenal usia hingga tingkat perekonomian, pekerjaan atau profesi termasuk anggota kepolisian yang merupakan penegak hukum bisa ikut terjerumus.
Baca juga: Peredaran Narkoba Masif, Polri Ajak Masyarakat Waspada dan Ikut Perangi
"Sikap tegas merupakan bentuk komitmen dari Polres Tasikmalaya Kota terutamanya menjaga instansi Polri dalam oknum yang menyalahgunakan narkoba. Kami tidak segan memberikan sanksi tegas sampai dengan pemecatan, dan di tahun 2023 Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 87 kasus di antaranya 6 kasus ganja, 24 sabu, 4 kasus tembakau sintetis, 14 kasus psikotropika, 37 kasus obat keras dan 2 kasus miras oplosan," paparnya. (Z-3)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Lingkungan keluarga adalah tempat paling utama belajar apa saja termasuk persepsi dan sikap terhadap obat obatan atau narkoba.
Penangkapan Onadio Leonardo atau Onad oleh Polres Metro Jakarta Barat mengejutkan publik. Simak 7 fakta lengkap, kronologi, hingga reaksi publik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 14,1 juta jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Angka itu muncul dari penindakan 589 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat 4,73 ton.
Dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan mendukung semangat #HidupLebihBaik, pengelola properti Inner City Management (ICM) bekerja sama dengan BNN.
Empat orang pegawai berstatus ASN, lima orang pegawai tenaga kerja kontrak (TKK), dan satu orang pegawai alih daya atau outsourcing.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam tungku yang berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved