Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DUA anggota Polres Tasikmalaya Kota diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari kesatuannya, setelah terlibat penyalahgunan narkoba tahun 2023. Keduanya, mendapat sanksi berat hingga sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak akan main-main terutamanya dalam pemberantasan narkoba ini, dan jika ditemukan axa anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun, anggota yang diberhentikan tidak hormat karena narkotika," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Minggu (31/12/2023).
Ia mengatakan, untuk menekan pelanggaran yang dilakukan anggota, Polisi akan melakukan fungsi pengawasan melekat dan tentunya tak akan tebang pilih di lingkungan internal. Akan tetapi, dalam pengawasan tersebut akan terus dilakukan supaya anggota Polri jangan main-main dengan peredaran narkoba.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Ajak Warga Gelar Doa Bersama di Malam Pergantian Tahun
"Berdasarkan catatan Polres Tasikmalaya Kota, terdapat 22 kasus pelanggaran personel selama di 2023, yakni 16 kasus dinyatakan terbukti dan 6 kasus tidak terbukti serta 15 kasus pelanggaran kode etik, 7 kasus pelanggaran disiplin," ujarnya.
Menurutnya, kasus narkoba yang ditangani Polres Tasikmalaya Kota selama 2023 mengalami kenaikan sebesar 20,83% dibanding tahun sebelumnya dan tahun 2023 terdapat 87 kasus narkoba ada peningkatan 15 kasus dari tahun 2022. Namun, ancaman narkoba termasuknya narkotika memang tidak mengenal usia hingga tingkat perekonomian, pekerjaan atau profesi termasuk anggota kepolisian yang merupakan penegak hukum bisa ikut terjerumus.
Baca juga: Peredaran Narkoba Masif, Polri Ajak Masyarakat Waspada dan Ikut Perangi
"Sikap tegas merupakan bentuk komitmen dari Polres Tasikmalaya Kota terutamanya menjaga instansi Polri dalam oknum yang menyalahgunakan narkoba. Kami tidak segan memberikan sanksi tegas sampai dengan pemecatan, dan di tahun 2023 Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 87 kasus di antaranya 6 kasus ganja, 24 sabu, 4 kasus tembakau sintetis, 14 kasus psikotropika, 37 kasus obat keras dan 2 kasus miras oplosan," paparnya. (Z-3)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Empat orang pegawai berstatus ASN, lima orang pegawai tenaga kerja kontrak (TKK), dan satu orang pegawai alih daya atau outsourcing.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam tungku yang berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.
Perguruan tinggi dalam hal ini dapat berperan untuk mengedukasi dan mencegah penyalahgunaan narkotika.
Petugas meringkus 22 pelaku penyalahgunaan narkoba, yang terbagi dalam 16 kasus
AKTOR Ammar Zoni masih mendekam di penjara. Mantan suami aktris Irish Bella ini divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka yang mengendarai sepeda motor sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved