Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

Fajri Fatmawati 
27/12/2023 18:27
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya
Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.(Medcom.id/Fajri Fatmawati)

SATRESKRIM Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Kahupaten Aceh Besar, Aceh beberapa pekan lalu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, mengatakan kedua tersangka itu berinisial MAH, 22, warga Bangladesh dan HB,53, warga Myanmar. Keduanya merupakan etnis Rohingya.

Penetapan tersangka terhadap MAH dan HB berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa, 26 Desember 2023 pagi. Keduanya resmi ditahan pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Baca juga : Tangkap Pelaku TPPO Rohingnya, Polresta Banda Aceh Rilis Bukti Penyerahan Uang 

"Kedua tersangka berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut," kata Fadillah, Rabu, 27 Desember 2023.

Pihaknya menerangkan, MAH berperan sebagai nakhoda kapal yang bergantian dengan MA. Ia memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu kompas.

"Sedangkan HB berperan sebagai teknisi kapal. Ia dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) untuk memperbaiki mesin kapal bila ada kerusakan," ujarnya.

Baca juga : Ratusan Imigran Rohingya Tempati Gedung Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe Aceh

Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab kedua tersangka untuk mengangkut Etnis Rohingya agar sampai ke Indonesia.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP," jelasnya. (MGN/Z-4)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya