Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMONSTRASI penolakan terhadap politik dinasti dan pelanggaran HAM terus dilakukan bergiliran oleh elemen mahasiswa dan rakyat di sejumlah daerah. Kini, aksi yang dikemas dalam mimbar demokrasi tersebut melebar hingga ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kali ini, giliran ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Rakyat Melawan menggelar mimbar demokrasi saat diberlangsungkannya Festival HAM di halaman kampus Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/12).
Baca juga: Singgung Soal IKN, Anies : Masih Banyak Problem Tapi Bangun Istana, Dimana Rasa Keadilan?
Dalam aksinya, para mahasiswa tampak mengenakan topeng Guy Fawke. Koordinator aksi, Refinaya, mengatakan mimbar demokrasi harus terus dilakukan untuk menyuarakan keadilan.
“Terbukti saat ini negara dikuasai oleh oligarki. Mereka hadir dan mengatur supaya kekuasaan bisa dibagi,' ujarnya lewat keterangan yang diterima Kamis (14/12).
Baca juga: Putusan RUU DKJ Harus Pertimbangkan Kondusifitas Pemilu
Refinaya melanjutkan, Komite Rakyat Melawan sebagai gerakan inisiatif anak muda dan rakyat di Kalimantan Timur sepakat untuk sama-sama hadir dengan tujuan mewujudkan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi kerakyatan, kekuatan kebebasan sipil, kekuatan politik, solidaritas, serta ruang aman bagi semua.
“Malam puncak ini bukanlah akhir dari gerakan Komite Rakyat Melawan, melainkan pembuka dari perlawanan kita selanjutnya. Bersatulah kekuatan rakyat. Hidup masyarakat tertindas. Lawan dan kalahkan para penindas. Mari bersatu dan membuat gerakan perlawanan rakyat,” tegas mahasiswa Universitas Mulawarman itu.
Tak hanya mahasiswa, mimbar demokrasi itu juga diisi oleh sejumlah akademisi dari Universitas Mulawarman. Salah seorang akademisi bahkan dengan berani menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM yang dikerjakan oleh pemerintahan selama 10 tahun ini.
Mimbar demokrasi mahasiswa itu sedikitnya melibatkan Forum Milenial Nusantara, GMNI Samarinda, BEM FH UWGM, BEM FISIP UWGM, HI UMKT, Sambaliung Corner, Himapsos Fisip UNMUL, BEM KM UNMUL, BEM Politani, FKMKPUU Samarinda, UKM KPM, JATAM KALTIM, KBAM, BEM Fisip UNMUL, DEMA UINSI, Korpri PMII UNMUL, Perempuan Mahardika Nyanyi Solo Leon dan Nyanyi Solo Bellen. Sementara di jajaran akademisi turut hadir Purwadi FEB UNMUL, Esti FPIK UNMUL, Solihin FH UNMUL, Castro FH UNMUL. (P-3)
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Demokrasi, bisa bertumbuh dari akar ilmu (pengetahuan) yang terintegrasi dengan amal perbuatan
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved