Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan uang pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari Bank J Trust senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi. Fulus puluhan miliar itu ia cicil menggunakan dana santri.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, Jammas (program Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak ya (pendapatan yayasan)," kata Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (2/11).
Whisnu menyebut pinjaman sebesar Rp73 miliar itu diajukan Panji pada 2019. Uang tersebut, kata Whisnu, digunakan untuk pembelian sejumlah barang pribadi seperti jam tangan, mobil, hingga tanah dan bangunan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Baca juga : Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Whisnu mengatakan penyidik masih mendalami soal penggelapan yang dilakukan pimpinan ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu. Panji telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis
Baca juga : Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar untuk Pribadi
Pertama, Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Kedua, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ketiga, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Di samping itu, Panji juga berstatus tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong. Kasus penistaaan bermula atas adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Dia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menjalani persidangan. (Z-8)
Polres Kuningan sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Penguatan dan pengembangan moderasi beragama memiliki tujuan yang sangat penting.
Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menanamkan nilai-nilai kebangsaan pada generasi muda
Ia menambahkan, pembukaan Liga Santri Piala KSAD 2022 akan dimeriahkan dengan berbagai atraksi dan kesenian seperti hadrah, kolone senapan kolaborasi TNI-Polri
Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
Final yang digelar di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta itu bahkan kian bermakna, karena diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Santri Tahun 2022.
Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Polisi akan gali keterangan dari sejumlah pemuka agama terkait kasus Popnpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved