Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (24/10), menahan lagi tiga tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 2017 yang merugikan negara Rp16,5 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan yakni AK yang menjabat konsultan perencana, MZ yang menjabat sebagai Direktur PT Tangga Batujaya Abadi, dan HD yang menjabat konsultan pengawas.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka ditahan sejak 13 Oktober 2023 yakni BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan dan AFL sebagai kontraktor pelaksana atau peminjam bendera PT Tangga Batujaya Abadi.
Baca juga: NTT Diguyur Hujan Ringan, Suhu Masih 35-37 Derajat Celcius
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Aryasandi mengatakan sebelum ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Turangga didampingi penasehat hukum dan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
"Mereka dinyatakan sehat dan langsung dikenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke ruangan. Dengan penahanan ini, total ada lima tersangka yang ditahan oleh Polda NTT dalam kasus rumah sakit Boking," ujarnya.
Baca juga: 7 Lagu Daerah NTT yang Terkenal Lengkap dengan Lirik dan Makna, Kamu Suka yang Mana?
Rumah sakit ini dibangun di pedalaman Kabupaten Timor Tengah Selatan, tepatnya Desa Meusin, Kecamatan Boking, yang berjarak ratusan kilometer dari Soe, ibu kota kabupaten setempat maupun dari Kota Kupang. Gedung rumah sakit dibangun di puncak bukit yang telah diratakan, jauh dari permukiman penduduk serta lemahnya sistem pengontrolan, mengakibatkan hampir seluruh anggaran rumah sakit dikorupsi.
Tercatat anggaran pembangunan rumah sakit tersebut sebesar Rp17,4 miliar berasal dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. Rumah Sakit Pratama Boking diresmikan sejak Mei 2019. Hingga saat ini rumah sakit tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena seusai dibangun, rumah sakit langsung rusak.
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sejauh ini, penyidik baru berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp16,5 miliar. (Z-2)
Cafe Dapur Inches berlokasi di Pantai Harnus kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Empat perempuan muda tersebut yakni Yola, asal Kota Kupang, Karmelita asal Kabupaten Nagekeo, Ina, asal Kabupaten Lembata dan Helda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Yuk dukung film Women from Rote Island, film karya sineas Jeremias Nyangoen.
Ada versi untuk anak-anak dengan gerakan lebih mudah, sedangkan untuk lansia meminimalisir risiko cedera
Insan Bumi Mandiri dan ASEAN Foundation memberdayakan masyarakat di wilayah pedalaman, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk mendorong daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bentoel Group meluncurkan program Bangun Karya.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved