Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (24/10), menahan lagi tiga tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 2017 yang merugikan negara Rp16,5 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan yakni AK yang menjabat konsultan perencana, MZ yang menjabat sebagai Direktur PT Tangga Batujaya Abadi, dan HD yang menjabat konsultan pengawas.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka ditahan sejak 13 Oktober 2023 yakni BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan dan AFL sebagai kontraktor pelaksana atau peminjam bendera PT Tangga Batujaya Abadi.
Baca juga: NTT Diguyur Hujan Ringan, Suhu Masih 35-37 Derajat Celcius
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Aryasandi mengatakan sebelum ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Turangga didampingi penasehat hukum dan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
"Mereka dinyatakan sehat dan langsung dikenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke ruangan. Dengan penahanan ini, total ada lima tersangka yang ditahan oleh Polda NTT dalam kasus rumah sakit Boking," ujarnya.
Baca juga: 7 Lagu Daerah NTT yang Terkenal Lengkap dengan Lirik dan Makna, Kamu Suka yang Mana?
Rumah sakit ini dibangun di pedalaman Kabupaten Timor Tengah Selatan, tepatnya Desa Meusin, Kecamatan Boking, yang berjarak ratusan kilometer dari Soe, ibu kota kabupaten setempat maupun dari Kota Kupang. Gedung rumah sakit dibangun di puncak bukit yang telah diratakan, jauh dari permukiman penduduk serta lemahnya sistem pengontrolan, mengakibatkan hampir seluruh anggaran rumah sakit dikorupsi.
Tercatat anggaran pembangunan rumah sakit tersebut sebesar Rp17,4 miliar berasal dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. Rumah Sakit Pratama Boking diresmikan sejak Mei 2019. Hingga saat ini rumah sakit tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena seusai dibangun, rumah sakit langsung rusak.
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sejauh ini, penyidik baru berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp16,5 miliar. (Z-2)
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan membangun Hunian Tetap (Huntap) tahap pertama bagi para penyintas bencana erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-Laki.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI meminta klarifikasi kepada pemerintah Timor Leste terkait insiden penembakan terhadap seorang WNI di kawasan perbatasan.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, memimpin upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI dengan khidmat.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
DEPUTI Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Didiet Aditya menyebutkan transaksi QRIS di daerah itu memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan selama periode Januari hingga Juni 2025.
UPACARA Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) di Kantor Camat Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Minggu (17/8), berlangsung khidmat.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved