Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (24/10), menahan lagi tiga tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 2017 yang merugikan negara Rp16,5 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan yakni AK yang menjabat konsultan perencana, MZ yang menjabat sebagai Direktur PT Tangga Batujaya Abadi, dan HD yang menjabat konsultan pengawas.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka ditahan sejak 13 Oktober 2023 yakni BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan dan AFL sebagai kontraktor pelaksana atau peminjam bendera PT Tangga Batujaya Abadi.
Baca juga: NTT Diguyur Hujan Ringan, Suhu Masih 35-37 Derajat Celcius
Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Aryasandi mengatakan sebelum ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Turangga didampingi penasehat hukum dan penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
"Mereka dinyatakan sehat dan langsung dikenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke ruangan. Dengan penahanan ini, total ada lima tersangka yang ditahan oleh Polda NTT dalam kasus rumah sakit Boking," ujarnya.
Baca juga: 7 Lagu Daerah NTT yang Terkenal Lengkap dengan Lirik dan Makna, Kamu Suka yang Mana?
Rumah sakit ini dibangun di pedalaman Kabupaten Timor Tengah Selatan, tepatnya Desa Meusin, Kecamatan Boking, yang berjarak ratusan kilometer dari Soe, ibu kota kabupaten setempat maupun dari Kota Kupang. Gedung rumah sakit dibangun di puncak bukit yang telah diratakan, jauh dari permukiman penduduk serta lemahnya sistem pengontrolan, mengakibatkan hampir seluruh anggaran rumah sakit dikorupsi.
Tercatat anggaran pembangunan rumah sakit tersebut sebesar Rp17,4 miliar berasal dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. Rumah Sakit Pratama Boking diresmikan sejak Mei 2019. Hingga saat ini rumah sakit tersebut tidak pernah dimanfaatkan karena seusai dibangun, rumah sakit langsung rusak.
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sejauh ini, penyidik baru berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp16,5 miliar. (Z-2)
SEBUAH bangunan sekolah dasar (SD) di Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), roboh.
JUMLAH penumpang mudik Lebaran 2026 melalui Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam beberapa hari terakhir terpantau padat namun tetap aman dan terkendali.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved