Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah Rp5,8 Miliar, Kejati NTT Tahan 3 Tersangka

Palce Amalo
22/7/2025 09:05
Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah Rp5,8 Miliar, Kejati NTT Tahan 3 Tersangka
Tersangka dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah di NTT.(Dok. MI)

TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada 2021 yang merugikan negara sekitar Rp5,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka  Putra  Dharmana mengatakan Penahanan tersangka dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah dilakukan pada Senin (21/7) malam

Untuk kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang, jaksa menahan HS yang pada proyek ini bertugas mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT JMN, dan HN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk kasus ini, kerugian negara sekitar Rp 2,08 miliar.

Kemudian untuk kasus kedua, yakni rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota Kupang, jaksa kembali HN sebagai tersangka, dan DHB sebagai Direktur PT BMJS. Adapun pada kasus ini, kerugian negara sekitar Rp3,72 miliar.

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20  hari, terhitung mulai Senin," ujarnya, Selasa (22/7).

Untuk dakwaan Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Selanjutnya, dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Menurutnya, dua proyek tersebut bagian dari program penanganan pasca bencana oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Pelaksana Permukiman Wilayah NTT. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya