Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN data LSM Eyes on the Forest (EoF), 2.519.854 hektare (ha) kebun sawit Riau diduga ilegal alias tidak berizin. Bahkan jumlah itu hampir separuh atau 47% dari total luas tutupan kebun kelapa sawit di Riau yang mencapai 5.413.709 ha.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bagian dari koalisi EoF, Made Ali, kepada Media Indonesia mengatakan laporan investigasi menemukan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan itu jauh sebelum Undang-Undang Cipta Karya terbit.
"Meski diberi waktu 3 tahun untuk memenuhi perizinan sektor kehutanan yang berakhir pada 2 November 2023, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) harus secepatnya menetapkan tersangka bagi korporasi sawit yang tidak melaporkan (lahan) sawitnya dalam kawasan hutan, juga melakukan pidana setelah 2 November 2023," kata Made Ali, Senin (23/10).
Baca juga: Kementan dan Ombudsman Sinergi Tangani Sawit, Tebu, dan Energi Baru Terbarukan
Ia menjelaskan, berkaca dari perkara Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma, ternyata hakim tidak menggunakan argumen Pasal 110 A UU CK. "Dan tetap bisa dipidana karena peristiwa pidananya terjadi sebelum UU CK," tukasnya.
Ia menegaskan, KLHK juga dapat mengikuti langkah Kejaksaan Agung menetapkan korporasi sawit sebagai tersangka, sembari sanksi administratifnya dikenakan oleh KLHK.
Made menjelaskan, untuk pasal 110 A UU CK khusus untuk korporasi yang punya izin lokasi (ILOK) atau izin usaha perusahaan (IUP) tapi belum punya izin pelepasan kawasan hutan (KH).
Baca juga: Beruang Masuk Kebun Warga di Kuansing, BBKSDA Riau Lakukan Pencarian
"Nah, kalau dia urus, KLHK lepaskan, dia hanya bayar PSDH DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi)," jelasnya.
Sedangkan, lanjutnya, Pasal 110 B, khusus untuk perorangan dan korporasi yang tak punya ILOk dan IUP. Dan dikenakan denda administratif. "Besarnya perhitungan denda administratif ada penghitungannya di peraturan KLHK," jelasnya.
Dari laporan EoF ditemukan kebun sawit ilegal berada di 4% di area konservasi yaitu Kawasan Suaka Alam (KSA) atau Kawasan Pelestarian Alam (KPA), 103.009 ha termasuk 49.176 ha di Taman Nasional Tesso Nilo.
Kemudian 4,6 % di Hutan Lindung (HL, 116.105 ha), lalu 22,3% di Hutan Produksi Terbatas (HPT, 561.714 ha), 32,9% di Hutan Produksi (HP, 830.211 ha), dan 36,1% di Hutan Produksi dapat dikonversi (HPK, 908.759 ha). (Z-6)
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
Bencana banjir bandang yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, bukan hanya karena faktor alam, tapi akibat penebangan hutan.
Kementerian Transmigrasi sedang mengusulkan untuk Revisi Undang-Undang Transmigrasi.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
Dengan total harta kekayaan yang dimiliki, LKHPN Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Ro 66,5 miliar.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Puluhan ribu karyawan yang tersebar di berbagai provinsi yang mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh perusahaan.
Budi Gunawan saat Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025, menyampaikan pesan Prabowo Subianto agar karhutla jangan menjadi isu internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved