Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, kembali melakukan penyerahan sertifikat wakaf guna memberikan kepastian hukum atas tanah umat di Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Menteri ATR Pesan Kepada Masyarakat agar Menjaga Sertifikat Redistribusi dengan Baik
Bertempat di Masjid Nurul Hidayah, Telukagung, Raja Antoni menyerahkan sembilan sertifikat wakaf peruntukan masjid dan mushola, yayasan pendidikan hingga taman kanak-kanak pada Jumat (20/10).
Mahmud, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Hidayah menceritakan bahwa masjid yang Ia bina telah berdiri sejak 1917, dan masyarakat secara bergotong-royong merawat masjid itu dari masa ke masa.
“Dulu masjid ini sangat kecil, sekarang alhamdulilah, dengan gotong-royong masyarakat bisa punya 7000 meter persegi termasuk sawah untuk kesejahteraan masjid. Kami terima kasih banyak pak wamen berkenan menyerahkan secara langsung,” kata Mahmud lewat keterangan yang diterima.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tanpa Ribet Antre
Sementara itu, Raja Juli mengatakan penyerahan dilakukan secara langsung karena sertifikasi tanah wakaf ini juga merupakan amanah Presiden Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN agar memiliki kepastian hukum. Dengan begitu, fungsi sosial tanah akan berjalan memberikan manfaat bagi umat.
“Kalau fungsi sosial tanah wakaf tidak berjalan karena ada sengketa, mafia tanah, jadinya umat sendiri yang rugi. Karena itu penting sekali melakukan sertifikasi tanah,” ujar menjabat Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Setelah menjelaskan pentingnya melakukan sertifikasi tanah umat, Raja Antoni mengajak apabila masih ada tanah yang belum bersertipikat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan setempat. Ia menyebutkan, pihaknya akan membantu dengan sepenuh hati.
“Terima kasih atas kerja sama bapak ibu sekallan sudah mendaftarkan tanah wakafnya. Saya berharap apabila masih ada masjid, sekolah, pondok pesantren yang belum bersertipikat dapat segera datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Raja Antoni.
Alumni the University of Queensland, Austraia, tersebut juga meminta kepada penerima sertifikat supaya dapat menjaga sertipikatnya dengan baik misalnya dengan melakukak fotocopy dan menyimpannya di tempat yang aman. Apabila hilang, katanya, bisa datang ke Kantor Pertanahan untuk diganti dengan yang baru.
“Mohon sertipikat dijaga dengan baik, difotocopy, naudzubillah hilang, bisa datang ke kantor kami untuk diganti dengan sertipikat yang baru,” pungkasnya. (P-3)
PUI akan terus mengembangkan program Wakaf Pendidikan untuk mendukung pengembangan pendidikan
BSI Deposito Wakaf Seri 04 ini menargetkan pengumpulan dana wakaf sebesar Rp10 miliar dari potensi alumni ITB sekitar 130.000 orang.
Gerakan Wakaf Hutan ini disosialisasikan dalam acara ‘Sehati untuk Bumi’ yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung
Beasiswa untuk 33 mahasiswa yang masing-masing berasal dari satu kelurahan di Kota Sukabumi.
Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengelola dan menyalurkan hasil pengelolaan dana wakaf secara produktif dan tepat sasaran.
Program, Capaian, dan Layanan, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag
Di Jawa Barat sudah ada beberapa daerah yang membebaskan BPHTB kepada masyarakat. Tapi Kabupaten Cianjur yang pertama.
Penyerahan sertikat tanah dilakukan dari pintu ke pintu
Perwakilan warga juga telah mengunjungi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kota Bogor untuk mempertanyakan kejelasan status tanah di perumahan Sentul City tersebut.
Untuk merealisasi target tersebut, Kementerian ATR menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BON) Provinsi DKI Jakarta guna mempercepat proses pendataan dan pendaftaran.
31 orang pelapor tersebut hanya sebagian kecil dari warga Sentul City, karena diketahui sedikitnya ada 6 ribu warga yang diduga mengalami hal serupa.
Pihaknya segera memproses apabila ada laporan masyarakat terkait adanya pungli pengurusan sertifikat tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved