Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PIHAK kepolisian menangkap seorang guru yang melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya mulai dari yang masih kelas satu hingga empat SD. Polres Langkat bersama dengan Polsek Tanjung Pura telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JP.
Dia merupakan guru yang mencabuli para murid sekolah dasar (SD) di tempatnya mengajar. "Yang bersangkutan diamankan setelah ada laporan pencabulan dari wali murid kepada polisi," ungkap Iptu Sihar Sihotang, Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Sumatra Utara (Sumut), Sabtu (14/10).
Peristiwa yang terjadi di salah satu sekolah SD di Kecamatan Tanjung Pura itu terungkap setelah salah seorang anak bercerita kepada orangtuanya. Peristiwa keji itu dia alami saat mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Baca juga: 8 Tahanan Polres Depok Sundut Kemaluan Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung sebelum Tewas
Setelah dilaporkan orangtua murid, JP langsung ditangkap dan digelandang petugas dari sekolah. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan sudah melakukan pencabulan terhadap 10 murid perempuan. Korbannya terdiri dari murid kelas satu hingga kelas empat.
Baca juga: Baru 8 dari Korban Guru Cabul di Bogor Berani Bercerita
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan memegang dan meraba alat kelamin korban. Perbuatan itu dilakukan saat korban sedang mengikuti pelajaran olahraga. Untuk melancarkan perbuatan kejinya, tersangka memberikan uang kepada korban agar aksinya tidak diceritakan kepada orang lain.
Namun polisi belum mempercayai begitu saja pengakuan dari tersangka, terutama mengenai jumlah korban. Terbuka kemungkinan jumlah korban lebih banyak dari pengakuan tersangka. Karena itu Sihar mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua dan wali murid yang anaknya bersekolah di SD tersebut, untuk segera melaporkan jika ada murid lain yang menjadi korban.
Atas perbuatan jahat itu, pungkas Sihar, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (Z-2)
Upaya itu ditujukan untuk memberikan dampak yang maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja.
USTADZ Sahabat (Usbat) Ganjar Sumatera Utara menggelar agenda positif istigasah, dzikir, dan pelatihan salat istikharah di wilayah Kelurahan Brandan Barat, Langkat.
PEMERINTAH Kabupaten Langkat, SumatEra Utara, akan membentuk Balai Ekonomi Desa sebagai salah satu program dalam pengembangan kawasan wisata Bukit Lawang.
WAKIL Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik Pemkab Langkat tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati.
Bantuan dari LPSK bisa membuat korban lebih aman dalam pengusutan kasus kerangkeng manusia itu.
Dari hasil investigasi itu tim menemukan beberapa fakta di lapangan. Di antaranya, TRP memiliki pabrik kelapa sawit bernama PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP).
Penataan Kampung Ulos Huta Raja seluas lahan 16 ribu meter persegi dilakukan pada kurun 2020-2021 dengan biaya sebesar Rp25,8 miliar.
Salah satu sponsor Karo United FC adalah perrusahaan SIM Group yang dimiliki pengusaha Anta Ginting yang berbasis di Jakarta.
Ridwan Saragih menyatakan, pengunduran dirinya dilakukan setelah manajemen memintanya untuk bekerja sama dengan Miftahudin Mukson.
Upaya menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata prioritas nasional tidak hanya didukung infrastruktur, tetapi juga SDM
Tim relawan pendukung Soekirman-Tengku Ryan berharap netralitas aparatur sipil negara dan TNI-Polri dalam pilkada.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved