Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tangkap Guru Cabuli 10 Siswi SD di Langkat

Yoseph Pencawan
14/10/2023 20:00
Polisi Tangkap Guru Cabuli 10 Siswi SD di Langkat
Ilustrasi.(Dok MI.)

PIHAK kepolisian menangkap seorang guru yang melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya mulai dari yang masih kelas satu hingga empat SD. Polres Langkat bersama dengan Polsek Tanjung Pura telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JP. 

Dia merupakan guru yang mencabuli para murid sekolah dasar (SD) di tempatnya mengajar. "Yang bersangkutan diamankan setelah ada laporan pencabulan dari wali murid kepada polisi," ungkap Iptu Sihar Sihotang, Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Sumatra Utara (Sumut), Sabtu (14/10).

Peristiwa yang terjadi di salah satu sekolah SD di Kecamatan Tanjung Pura itu terungkap setelah salah seorang anak bercerita kepada orangtuanya. Peristiwa keji itu dia alami saat mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Baca juga: 8 Tahanan Polres Depok Sundut Kemaluan Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung sebelum Tewas

Setelah dilaporkan orangtua murid, JP langsung ditangkap dan digelandang petugas dari sekolah. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan sudah melakukan pencabulan terhadap 10 murid perempuan. Korbannya terdiri dari murid kelas satu hingga kelas empat.

Baca juga: Baru 8 dari Korban Guru Cabul di Bogor Berani Bercerita

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan memegang dan meraba alat kelamin korban. Perbuatan itu dilakukan saat korban sedang mengikuti pelajaran olahraga. Untuk melancarkan perbuatan kejinya, tersangka memberikan uang kepada korban agar aksinya tidak diceritakan kepada orang lain.

Namun polisi belum mempercayai begitu saja pengakuan dari tersangka, terutama mengenai jumlah korban. Terbuka kemungkinan jumlah korban lebih banyak dari pengakuan tersangka. Karena itu Sihar mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua dan wali murid yang anaknya bersekolah di SD tersebut, untuk segera melaporkan jika ada murid lain yang menjadi korban.

Atas perbuatan jahat itu, pungkas Sihar, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya