Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PIHAK kepolisian menangkap seorang guru yang melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya mulai dari yang masih kelas satu hingga empat SD. Polres Langkat bersama dengan Polsek Tanjung Pura telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JP.
Dia merupakan guru yang mencabuli para murid sekolah dasar (SD) di tempatnya mengajar. "Yang bersangkutan diamankan setelah ada laporan pencabulan dari wali murid kepada polisi," ungkap Iptu Sihar Sihotang, Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Sumatra Utara (Sumut), Sabtu (14/10).
Peristiwa yang terjadi di salah satu sekolah SD di Kecamatan Tanjung Pura itu terungkap setelah salah seorang anak bercerita kepada orangtuanya. Peristiwa keji itu dia alami saat mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Baca juga: 8 Tahanan Polres Depok Sundut Kemaluan Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung sebelum Tewas
Setelah dilaporkan orangtua murid, JP langsung ditangkap dan digelandang petugas dari sekolah. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan sudah melakukan pencabulan terhadap 10 murid perempuan. Korbannya terdiri dari murid kelas satu hingga kelas empat.
Baca juga: Baru 8 dari Korban Guru Cabul di Bogor Berani Bercerita
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan memegang dan meraba alat kelamin korban. Perbuatan itu dilakukan saat korban sedang mengikuti pelajaran olahraga. Untuk melancarkan perbuatan kejinya, tersangka memberikan uang kepada korban agar aksinya tidak diceritakan kepada orang lain.
Namun polisi belum mempercayai begitu saja pengakuan dari tersangka, terutama mengenai jumlah korban. Terbuka kemungkinan jumlah korban lebih banyak dari pengakuan tersangka. Karena itu Sihar mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua dan wali murid yang anaknya bersekolah di SD tersebut, untuk segera melaporkan jika ada murid lain yang menjadi korban.
Atas perbuatan jahat itu, pungkas Sihar, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (Z-2)
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Sekitar 30 warga binaan Rutan Kelas I Medan dipindahkan ke Lapas kelas II Pemuda karena masalah kapasitas.
Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Pelayanan malam hari akan digelar di Medan, Lubukpakam, Binjai, Kisaran dan Pematangsiantar. Titik lainnya mencakup Simalungun, Rantauparapat, Kabanjahe, Sei Rampah, dan Tebing Tinggi
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved