Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PELATIHAN Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kepala desa beserta perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Kegiatan pelatihan P3PD tahap pertama sudah dimulai pada 20- 28 September 2023 dengan pelatihan PAD (Penguatan Aparatur Desa ) untuk 14 kampung dengan jumlah 56 peserta di Kota Jayapura.
Sementara itu, sedangkan pelatihan P3PD untuk tahap kedua dimulai pada 22-28 September dibagi dalam 13 kelas, 97 kampung, dan 388 peserta dan terbagi di tiga lokasi yakni hotel di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom.
Baca juga: Bupati Klaten Lantik 67 Kades Hasil Pilkades Serentak Gelombang Pertama 2023
Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur kampung melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) resmi dibuka Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putra secara vitual.
Salah satu narasumber dari DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung) dan OAP (Orang Asli Papua) Setda Provinsi Papua, Reiner Lewakabesi mengatakan bahwa materi yang disampaikan saat ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada aparatur desa dalam mengelola RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) kampung.
Berlatih Membuat RPJM
“Di mana dalam perencanaan pembangunan desa ini kita berlatih menentukan dalam pembuatan tim RPJM desa untuk menguatkan desa dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” ucapnya dalam keterangan, Selasa (3/10)..
Peserta dalam acara tersebut yang berasal dari Sekretaris Kampung Maribu, Albertho mengatakan bahwa acara ini memberikan kesan yang sangat baik terutama dalam hal pelatihan terhadap aparatur kampung.
Baca juga: Diduga Salahgunakan Dana Desa, 15 Kades di Cianjur Diperiksa
“Harapan saya dalam mengikuti kegiatan dalam meningkatkan kinerja aparatur dapat memberikan banyak pengetahuan dari materi-materi yang kita ikuti," jelas Albertho.
"Sehingga dengan pengetahuan tugas dan tanggung jawab dari aparatur desa itu akan menguatkan kami dalam melakukan kegiatan, wewenang di desa atau di kampung dengan lebih baik, sehingga dapat memberikan perubahan dalam menyelenggarakan Pemerintah,” ucapnya. (S-4)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
GUNA membuka lapangan kerja bagi para ibu, Yayasan Indonesia Setara (YIS) berkolaborasi dengan OK OCE Forever kembali menggelar pelatihan pengolahan kuliner populer, yakni nugget dan dimsum mentai.
Enduro Entrepreneurship Program tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan, tetapi juga pada penciptaan pelaku usaha bengkel yang tangguh, berdaya saing, dan siap mandiri.
Pelatihan pengembangan manajemen meningkatkan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia.
EDP PPM Manajemen terus menghadirkan pembelajaran yang relevan dan aplikatif bagi para profesional lintas industri.
SYAIFULLAH, 39, warga Desa Dusun Slabayan, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa timur, terlihat serius.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved