Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PELATIHAN Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kepala desa beserta perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
Kegiatan pelatihan P3PD tahap pertama sudah dimulai pada 20- 28 September 2023 dengan pelatihan PAD (Penguatan Aparatur Desa ) untuk 14 kampung dengan jumlah 56 peserta di Kota Jayapura.
Sementara itu, sedangkan pelatihan P3PD untuk tahap kedua dimulai pada 22-28 September dibagi dalam 13 kelas, 97 kampung, dan 388 peserta dan terbagi di tiga lokasi yakni hotel di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom.
Baca juga: Bupati Klaten Lantik 67 Kades Hasil Pilkades Serentak Gelombang Pertama 2023
Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur kampung melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) resmi dibuka Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putra secara vitual.
Salah satu narasumber dari DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung) dan OAP (Orang Asli Papua) Setda Provinsi Papua, Reiner Lewakabesi mengatakan bahwa materi yang disampaikan saat ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada aparatur desa dalam mengelola RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) kampung.
Berlatih Membuat RPJM
“Di mana dalam perencanaan pembangunan desa ini kita berlatih menentukan dalam pembuatan tim RPJM desa untuk menguatkan desa dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” ucapnya dalam keterangan, Selasa (3/10)..
Peserta dalam acara tersebut yang berasal dari Sekretaris Kampung Maribu, Albertho mengatakan bahwa acara ini memberikan kesan yang sangat baik terutama dalam hal pelatihan terhadap aparatur kampung.
Baca juga: Diduga Salahgunakan Dana Desa, 15 Kades di Cianjur Diperiksa
“Harapan saya dalam mengikuti kegiatan dalam meningkatkan kinerja aparatur dapat memberikan banyak pengetahuan dari materi-materi yang kita ikuti," jelas Albertho.
"Sehingga dengan pengetahuan tugas dan tanggung jawab dari aparatur desa itu akan menguatkan kami dalam melakukan kegiatan, wewenang di desa atau di kampung dengan lebih baik, sehingga dapat memberikan perubahan dalam menyelenggarakan Pemerintah,” ucapnya. (S-4)
Professional development menjadi program unggulan dengan memberikan beragam workshop yang dibutuhkan guru.
Kegiatan mengusung tema Mewarnai Hidup, Mencerahkan Indonesia ini dilaksanakan gotong royong bersama tim KKN-PPM UGM, karang taruna, perangkat desa, dan masyarakat.
Pelatihan itu dilakukan dalam upaya meningkatkan keterampilan teknisi di sektor perumahan sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan kerja.
MENURUT Journal of Cleaner Production (2023), pelatihan profesional yang terstruktur di bidang berkelanjutan dapat meningkatkan efektivitas strategi dekarbonisasi perusahaan hingga 40%.
Selama tiga hari, mereka mengikuti pelatihan mulai dari pendempulan, pengamplasan, menghaluskan serat kasar, pengecatan dasar, dan pengecatan akhir.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved