Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bangka Belitung (Babel) dikenakan sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel. Delapan SPBU tersebut kena sanksi karena diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Pertamina terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Nikho menyebutkan baru-baru ini, tim Krimsus Polda Babel bersama reskrim Polres Belitung melakukan operasi tangkap tangan oknum penyalahgunaan BBM di sekitar SPBU 24.334.80 Kabupaten Belitung.
Baca juga: Laporkan Transaksi Biosolar Subsidi Tidak Wajar, SPBU di Sleman Diserang OTK
Kemudian lanjutnya di hari yang sama, tim polda bersama Polres Bangka Barat melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar SPBU 24.331.116 kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Barat.
"Satu hari tanggal 16 September itu ada tiga oknum penyalahgunaan BBM di SPBU yang ditindak polda,"kata Nikho. Minggu (17/9).
Baca juga: Heboh, Sumur Air Warga Gunung Sindur Keluarkan Bensin Pertamax
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Bangka Belitung yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah Bangka dan Belitung," ujarnya.
Pertamina pun menurut dia tidak segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur jika memang terbukti melakukan pelanggaran ataupun kecurangan dalam bentuk apapun terkait penyaluran BBM bersubsidi.
"Bahkan kami juga akan meneruskan ke pihak aparat penegak hukum terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab", tegasnya.
Pertamina menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat. Sebagai wujud langkah tegas Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU 24.334.80 penghentian penyaluran BBM.
"Hingga saat ini kami sudah memberikan pembinaan kepada 8 lembaga penyalur yanh terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan penyaluran BBM di wilayah Bangka Belitung," tutupnya.
(Z-9)
BPH Migas telah menerbitkan 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) bagi hampir 300 ribu konsumen pengguna di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Bireuen, Pidie Jaya, Pidie, Kota Banda Aceh misalnya, hampir semua SPBU hanya memasang plang pemberitahuan bertuliskan "pertalite habis" atau "solar habis".
SERANGAN hari pertama Israel terhadap Iran telah menaikkan harga minyak dunia yang signifikan.
KETUA Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyambut positif ketegasan pemerintah bahwa ojek online (ojol) sebagai penerima BBM subsidi.
KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya memastikan belum ada keputusan dari pemerintah terkait pelarangan subsidi BBM untuk ojek online (ojol).
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Muh Harris menekankan pentingnya kajian mendalam dan implementasi yang tepat terkait rencana pemerintah dalam memberikan subsidi BBM
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved