Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional.
Namun, faktanya 90% dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.
“KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,” ujar Yasonna dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali pada Jumat (1/9).
Baca juga : Hari Kemenkumham Ke-78, Yasonna : Momen Refleksi Diri dan Perkuat Inovasi
Di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas. Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital.
Kemudahan itu diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.
Baca juga : Kanwil Babel Gelar Upacara HUT Kemenkumham, Ini Pesan Menkumham Yasonna
Yasonna menilai salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Bali, terutama di tengah masa pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat.
“Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi,” terang Yasonna.
Pada awal pandemi 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Bali yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Angka tersebut kemudian meningkat pada 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan.
Kemudian pada 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan, jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.
Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh DJKI sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism di tahun 2022. Penunjukkan ini diharapkan mampu mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan berbasis pada KI.
Sebagai contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) di tahun 2016. Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival Garam Amed pada tahun 2019.
“Saya bersyukur bahwa Pak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh. Atas capaian tersebut, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas sinergi dan peran aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan KI di Provinsi Bali,” ungkap Yasonna.
Di sisi lain, Yasonna sendiri menyadari luasnya wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis KI.
Dibutuhkan sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.
Tantangan tersebut bertambah seiring dengan dimulainya pandemi Covid-19 pada awal 2020 hingga saat memasuki era pascapandemi yang memberikan dampak yang sangat besar bagi Indonesia, khususnya di bidang ekonomi.
Di tengah kesulitan tersebut, Kemenkumham melalui DJKI tengah berupaya keras untuk meningkatkan jumlah pemahaman dan permohonan KI di berbagai daerah di Indonesia dengan menghadirkan inovasi-inovasi terhadap layanan.
Salah satunya dengan menggelar sosialisasi yang berjudul ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ dengan tema Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan Menkumham di tengah-tengah masyarakat untuk berdiskusi secara langsung.
“Kita berharap agar upaya tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi, melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh anak-anak muda di Provinsi Bali,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyerahkan Sertifikat Merek ‘Branding Bali’ yang diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, Surat Pencatatan KI Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana, Sertifikat Merek Ajik Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik yang diterima oleh Gusti Ngurah Anom dari Krisna Group.
Kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham tidak hanya memberikan sosialisasi tentang KI, tetapi juga booth-booth layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat secara langsung dengan para ahli di bidang KI. Untuk mendukung kemudahan berusaha, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan.
DJKI juga memberikan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bali yang ingin mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya secara gratis dengan kuota terbatas.
Hadir secara virtual dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini beserta jajaran yang lainnya. (Z-5)
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
Total pembiayaan akan mencapai Rp10 triliun, dengan masing-masing penerima akan memperoleh kredit maksimal Rp500 juta.
Program Studi Ilmu Komunikasi UniversitasDian Nusantara (Undira) menggelar pameran fotografi bertajuk Kreativitas Tanpa Batas dalam Lensa .
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum final setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
DJKI dan Bea Cukai menegaskan pentingnya rekordasi merek untuk mencegah masuknya barang palsu ke Indonesia. Pemilik merek diminta proaktif lindungi hak KI.
hujan dengan intensitas sedang – lebat disertai petir/kilat dan angin kencang berpotensi terjadi di Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Gianyar, Karangasem, Klungkung, Buleleng
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Bencana hidrometeorologi kembali terjadi di Kabupaten Tabanan. Sebuah rumah warga di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, dilaporkan ambruk setelah dihantam air bah.
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved