Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABAT Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu menyerahkan SK Remisi Umum HUT ke-78 Republik Indonesia kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terpusat dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Babel.
Penerima Remisi Umum yaitu sebanyak 968 Narapidana dan Anak Binaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari 940 orang penerima Remisi Umum I dan 28 orang penerima Remisi Umum II (langsung bebas).
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Narapidana berhak untuk memperoleh remisi dan hak lainnya, kecuali bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.
Baca juga : Dapat Remisi HUT RI, 16 Napi Koruptor Resmi Bebas
Remisi Umum 17 Agustus ini merupakan wujud apresiasi atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan.
"Tujuannya untuk membantu proses reintegrasi sosial, serta mempersiapkan narapidana untuk kembali hidup bermasyarakat,” ujar Harun.
Baca juga : 2.606 Narapidana Dapat Remisi dan Bebas di HUT RI
Harun berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi untuk memanfaatkan momen ini sebagai motivasi agar tetap berperilaku baik.
"Taat pada aturan, ikuti program pembinaan dengan sungguh- sungguh, tanamkan bahwa proses yang dijalani sekarang sebuah proses untuk menjadi manusia yang lebih baik, dan lebih kuat dari sebelumnya," ujarnya.
Menyampaikan sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly, Pj. Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu meyampaikan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum terhadap perlakuan kepada narapidana dengan pendekatan reintegrasi sosial. Proses reintegrasi menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat," ujar Suganda.
Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar/serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan. Hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapaidana/anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat.
"Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan, yaitu kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia," tuturnya.
Pemberian remisi dilaksanakan juga di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di luar Kota Pangkalpinang. Di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan SK Remisi diserahkan oleh Bupati Belitung Sahani Saleh, di Rutan Muntok diserahkan oleh Bupati Bangka Barat Sukirman, dan di Lapas Sungailiat diserahkan oleh Bupati Bangka Mulkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil; Danrem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI. Agustinus Dedy; Danlanal Babel, Kol Laut (P) Deni Indra; Danlanud H AS Hanandjoeddin, Letkol PNB Luky Indrawan; Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol. Isnaeni Ujiarto; Kepala BAKAMLA Babel, Letkol Setya Budi Wiranto; Kepala RRI Sungailiat, Iwan Setiawan; Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Mas Hushendar; dan Aspidum Kejaksaan Tinggi Babel, Suwarno.
Hadir juga Irwasda Polda Babel, Kombes Pol. Badarudin; Kepala KKP Pangkalpinang, Bangun Cahyo Utomo; Plt. Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Heliyana; Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Babel, Makmun; Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol. Gatot Yulianto; Dandim 0413/Bangka, Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias; Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Raden Heru Kuntodewo; dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar.
Selain itu, hadir juga Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini; Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin; Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono; Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang, Hani Anggraeni; Kepala Bapas Pangkalpinang, Iwan Setiawan; Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang, Andi Yudho; Kepala Rupbasan Pangkalpinang, Andri Ferly; serta Kepala Bidang Keamanan Kanwil Kemenkumham Babel, Ridha Ansari. (Z-5)
UNTUK mendorong kemandirian pangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Bank Indonesia perkuat sektor pertanian.
WARGA di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) diimbau untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan dengan pesta petasan dan kembang api.
Kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen di Bangka Belitung dipandang sudah cukup baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tim Satgas Gakkum selain mengamankan sejumlah orang, mengamankan juga barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hilman Kurniawan dari Seadoo Racing Team tampil impresif di kelas Endurance Runabout GP1.
Melalui program edukasi Indonesia Fintech Youth Community (Infinity), Aftech menyambangi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari rangkaian Bulan Fintech Nasional 2025.
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved