Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

USK Turunkan Uang Kuliah hingga 31%

Amirudin Abdullah Reubee
14/8/2023 07:46
USK Turunkan Uang Kuliah hingga 31%
Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK), Aceh.(MI/AMIRUDIN ABDULLAH REUBEE)

UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) Aceh mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB). Itu khusus bagi mahasiswa baru dengan besaran 5-31%. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Rektor USK No 1016/UN11/KPT/2023, tentang Penetapan Besaran Biaya UKTB untuk mahasiswa baru Strata 1 (S1) tahun 2023.

Adapun mahasiswa baru yang dimaksud adalah, seluruh mahasiswa baru USK yang diterima pada tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Mandiri tahun
2023.

Rektor USK Prof Dr Ir Marwan, Senin (14/8) mengatakan, kebijakan USK untuk mengurangi biaya UKTB ini diambil setelah melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih pemulihan pasca pandemi, khususnya di Aceh maupun nasional. Di sisi lain, kesempatan pendidikan tinggi harus dilanjutkan dan diperoleh seluruh anak bangsa.

Baca juga: USK Berhasil Inventaris 148 Bidang Tanah Ulayat di Aceh

"Kebijakan penurunan UKTB ini adalah respon USK terhadap perekonomian masyarakat saat ini. Kita memahami, kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak mudah. Jadi inilah bentuk dukungan USK agar anak-anak kita tetap dapat melanjutkan pendidikannya" kata Marwan.

Besaran persentase penurunan UKTB ini cukup signifikan jika dibandingkan UKTB pada tahun lalu. Misalnya, untuk UKTB program studi kedokteran yang tahun sebelumnya maksimal Rp26.350.000, sekarang maksimal Rp21.000.000. Lalu UKTB pada Fakultas Kedokteran Hewan yang sebelumnya maksimal Rp26.350.000, namun tahun ini maksimal menjadi Rp18.000.000.

Marwan mengakui, keputusan penurunan UKTB yang relatif jauh di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian, sedikit banyaknya akan berdampak pada operasional USK.

Meskipun demikian, Rektor menjamin bahwa hak mahasiswa dalam meraih tujuan akademis di USK tidak akan terganggu dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.

Lalu bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil 6 SKS atau kurang, maka dirinya berhak mendapatkan pengembalian UKTB 50%. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Baca juga: OJK Minta Penjelasan Rektorat dan DEMA UIN RM Said Soal Pinjol

"Tentu keputusan ini sudah kita pertimbangkan dengan baik. Insyaallah, kita jamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi komitmen kita terhadap mutu pelayanan pendidikan di kampus ini," tutur Marwan.

Dia mengatakan, dengan status USK menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) maka kampus ini berupaya untuk mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber lain. Lalu secara gradual hal ini akan mengurangi ketergantungan pendanaan dari masyarakat seperti UKTB.

Selain itu, pada tahun ini USK juga mengeluarkan kebijakan bahwa mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri dapat mendaftar KIP-K. Demikian juga terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk jalur mandiri yang dana tersebut dapat dibayar secara berkala atau cicilan.

"Termasuk pula bagi mahasiswa KIP K yang lulus jalur mandiri kemarin, mereka kita berikan keringanan UKTB dan SPI," jelasnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya