Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

USK Berhasil Inventaris 148 Bidang Tanah Ulayat di Aceh

Amiruddin Abdullah Reubee
12/8/2023 06:30
USK Berhasil Inventaris 148 Bidang Tanah Ulayat di Aceh
Sebanyak 148 bidang tanah ulayat di Aceh yang tersebar di 10 daerah berhasil didata oleh Universitas Syiah Kuala.(MI/Amir)

UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat berhasil melakukan inventaris sebanyak 148 bidang tanah ulayat di Aceh. Wakil Ketua Bidang Pengabdian LPPM USK Sulastri mengatakan lahan tersebut tersebar di 10 kabupaten di Aceh. 

Menurutnya, tim Riset USK berhasil mengidentifikasinya lengkap dengan titik koordinat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk verifikasi dan keperluan lainnya.

"Kami harapkan 148 bidang ini akan menjadi titik yang clean and clear untuk menjadi tanah ulayat di Aceh" kata Sulastri, saat Focus Discussion Group (FGD) Hasil Inventarisasi dan Identifikasi TanahUlayat dan Komunal di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Jumat (11/8).

Baca juga: Viral Perundungan Siswa di Pidie, Klarifikasi Kepala Sekolah: Hanya Untuk Konten

Sulastri mengatakan, program ini merupakan bentuk dukungan USK terhadap implementasi dari penatausahaan tanah ulayat yang masuk dalam program prioritas nasional serta  Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2021-2024.

FDG ini, kata Sulastri, dapat memberikan masukan dari berbagai pihak terhadap penyempurnaan luaran kajian ini. "Untuk itulah, hasil kajian hari ini mudah-mudahan menjadi hal yang strategis bagi pembangunan Aceh di masa depan," tuturnya.

Baca juga: Bank BTN Gandeng UGM Lahirkan SDM Unggul di Bidang Properti

Rektor USK Marwan mengatakan, sebagai pimpinan universitas dirinya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kementerian ATR/BPN terhadap Tim Riset USK ini untuk melakukan kajian inventarisir dan identifikasi tanah ulayat.

Menurut Rektor, kegiatan ini sangatlah penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat adat bisa menggunakan tanah adat tersebut untuk kepentingan sosial dan ekonomi, yang akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, Rektor sangat mengapresiasi pemerintah terhadap tanah ulayat yang  selama ini terlupakan.

"Sejak 2-3 tahun ini, pemerintah sangat intens menyelesaikan persoalan terkait tanah adat. Mudah-mudahan, ujungnya akan ada penetapan dari BPN  sehingga kepemilikan tanah tadi menjadi legal dan tidak disalahgunakan," kata Rektor Marwan.

Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PAAT Kementerian ATR/BPN Iskandarsyah Jalil mengatakan dalam struktur Undang-Undang Pemerintah Aceh telah disebutkan, tanah adat merupakan bagian dari tanah negara, namun selama ini terlupakan. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendataan tanah ulayat ini rampung pada 2025.

"Berdasarkan hal ini, kita coba lakukan percepatan. Jangan sampai 2025 tanah ulayat ini tertinggal. Dan selayaknya kita memberikan apresiasi kepada masyarakat hukum adat, yang turun temurun masih menjaga dan mempertahankan beberapa bidang tanah ulayat mereka," ujar Iskandarsyah. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya