Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOORDINATOR Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengingatkan pengembalian uang kasus suap, gratifikasi, maupun korupsi tidak bisa menghapus unsur pidana. JCW menyoroti pengembalian uang dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno.
"Pengembalian uang hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim. Artinya, pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman," kata Baharuddin, Rabu (2/8).
"Jika merujuk pada pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal ini mengatur pengembalian uang tidak menghapus pidana penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno. Karena subyek hukum pidana adalah perbuatannya," kata Baharuddin lagi.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Menjadi Tersangka
Selain itu, pengembalian uang tersebut justru sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa. Dalam hal ini, sumber pengembalian uang itu hasil kejahatan atau uang pribadi hasil gratifikasi.
"Dalam perkara korupsi pasti tidak berdiri sendiri, ada keterkaitan satu sama lainnya. Uang yang dikembalikan tersangka Krido itu uang apa? Uang pribadi, uang kejahatan pidana korupsi atau uang bagaimana. Harus dijelaskan," ungkapnya.
Kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Yogyakarta diduga menyebabkan kerugian Rp2,95 miliar. Penanganan kasus kemudian didahului dengan penggeledagan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023 hingga Krido ditetapkan jadi tersangka penerima suap.
Baca juga: Kejati Geledah Ruang Kerja Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Terkait Mafia Tanah
Krido diduga menerima suap dari tersangka yang saat ini menjadi terdakwa, Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa. Krido diduga menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupatrn Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka.
Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh Robinson. Nilainya Rp300 juta.
Sementara total uang yang dikembalikan Krido ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi DIY sebesar Rp1,6 miliar. Nominal itu dikembalikan dua kali, yakni Rp300 juta dan Rp1,3 miliar. (MGN/Z-6)
Pada 2025, Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 74 penghargaan dimenangkan oleh 51 perusahaan dari berbagai kategori dan nominasi.
MENYUSURI Lanskap Yogyakarta melalui Open Trip PORTA by Ambarrukmo Yogyakarta bukan sekedar kota
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
POLITEKNIK Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan Yoma) melakukan audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Balaikota Timoho, Selasa (8/7/2025).
Penyakit leptospirosis kembali menarik perhatian setelah menimbulkan korban jiwa dan menginfeksi ratusan orang di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KETUA UMUM Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Euis Nurlaelawati mengatakan isu pernikahananak dan poligami masih menjadi tantangan keluarga Muslim di Indonesia.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Puluhan sepeda motor mewah disita Kejaksaan Agung. Kendaraan-kendaraan mewah itu terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat (Jakpus) terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved