Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pengembalian Suap Kepala Dinas Pertanahan DIY tidak Hapus Pidana

Ahmad Mustaqim
02/8/2023 10:30
Pengembalian Suap Kepala Dinas Pertanahan DIY tidak Hapus Pidana
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno ditahan Kejaksaan Tinggi DIY.(MI/AGUS UTANTORO)

KOORDINATOR Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengingatkan pengembalian uang kasus suap, gratifikasi, maupun korupsi tidak bisa menghapus unsur pidana. JCW menyoroti pengembalian uang dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno. 

"Pengembalian uang hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim. Artinya, pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman," kata Baharuddin, Rabu (2/8).

"Jika merujuk pada pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal ini mengatur pengembalian uang tidak menghapus pidana penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno. Karena subyek hukum pidana adalah perbuatannya," kata Baharuddin lagi.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Menjadi Tersangka

Selain itu, pengembalian uang tersebut justru sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa. Dalam hal ini, sumber pengembalian uang itu hasil kejahatan atau uang pribadi hasil gratifikasi. 

"Dalam perkara korupsi pasti tidak berdiri sendiri, ada keterkaitan satu sama lainnya. Uang yang dikembalikan tersangka Krido itu uang apa? Uang pribadi, uang kejahatan pidana korupsi atau uang bagaimana. Harus dijelaskan," ungkapnya. 

Kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Yogyakarta diduga menyebabkan kerugian Rp2,95 miliar. Penanganan kasus kemudian didahului dengan penggeledagan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023 hingga Krido ditetapkan jadi tersangka penerima suap. 

Baca juga: Kejati Geledah Ruang Kerja Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Terkait Mafia Tanah

Krido diduga menerima suap dari tersangka yang saat ini menjadi terdakwa, Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa. Krido diduga menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupatrn Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka. 

Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh Robinson. Nilainya Rp300 juta. 

Sementara total uang yang dikembalikan Krido ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi DIY sebesar Rp1,6 miliar. Nominal itu dikembalikan dua kali, yakni Rp300 juta dan Rp1,3 miliar. (MGN/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya