Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengingatkan pengembalian uang kasus suap, gratifikasi, maupun korupsi tidak bisa menghapus unsur pidana. JCW menyoroti pengembalian uang dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno.
"Pengembalian uang hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim. Artinya, pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman," kata Baharuddin, Rabu (2/8).
"Jika merujuk pada pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal ini mengatur pengembalian uang tidak menghapus pidana penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno. Karena subyek hukum pidana adalah perbuatannya," kata Baharuddin lagi.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Menjadi Tersangka
Selain itu, pengembalian uang tersebut justru sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa. Dalam hal ini, sumber pengembalian uang itu hasil kejahatan atau uang pribadi hasil gratifikasi.
"Dalam perkara korupsi pasti tidak berdiri sendiri, ada keterkaitan satu sama lainnya. Uang yang dikembalikan tersangka Krido itu uang apa? Uang pribadi, uang kejahatan pidana korupsi atau uang bagaimana. Harus dijelaskan," ungkapnya.
Kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Yogyakarta diduga menyebabkan kerugian Rp2,95 miliar. Penanganan kasus kemudian didahului dengan penggeledagan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023 hingga Krido ditetapkan jadi tersangka penerima suap.
Baca juga: Kejati Geledah Ruang Kerja Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Terkait Mafia Tanah
Krido diduga menerima suap dari tersangka yang saat ini menjadi terdakwa, Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa. Krido diduga menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino berupa dua bidang tanah berlokasi di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupatrn Sleman pada 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga kurang lebih Rp4,52 miliar. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka.
Selain itu, Krido juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh Robinson. Nilainya Rp300 juta.
Sementara total uang yang dikembalikan Krido ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi DIY sebesar Rp1,6 miliar. Nominal itu dikembalikan dua kali, yakni Rp300 juta dan Rp1,3 miliar. (MGN/Z-6)
Nikmati Ramadan di Kotta GO Yogyakarta dengan promo 40 Hours Stay dan paket buka puasa Iftar Nusantara di Piyama Cafe. Hotel & Resto #1 di TripAdvisor!
BHR DIY sebut hilal awal Ramadan 1447 H di Yogyakarta mustahil terlihat Selasa (17/2) karena posisi minus 1,5 derajat di bawah ufuk. Cek hasil lengkapnya.
Musim hujan sering kali dianggap sebagai penghalang bagi sebagian orang untuk berlibur. Namun, data terbaru dari platform perjalanan digital Agoda pada Februari 2026
Jika Anda memiliki rencana untuk menikmati buka puasa di Yogyakarta, Novotel & ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo menjadi pilihan yang sangat menarik dan tak boleh dilewatkan.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
SWISS-BELHOTEL Airport Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Wates, Kulon Progo, untuk memastikan ketersediaan stok darah di wilayah ini.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyita Rp5 miliar dari safe house baru di Ciputat dalam kasus dugaan suap importasi Bea Cukai. Enam tersangka telah ditetapkan.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved