Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatra Barat, mengrebek lokasi penambangan emas illegal di Jorong Lubuk Baka, Nagari Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Menurut Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution ketiga orang pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Jajaran Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatra Barat menemukan aktivitas pernambangan emas tanpa izin (Peti) di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (30/7) sore.
Dari lokasi, petugas membawa tiga orang tersangka, masing-masing Andi, asal Sarolangun Jambi sebagai operator, Ansori asal Lampung berperan sebagai anak box dan Nendi asal Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Sumbar juga berperan sebagai anak box.
Baca juga: Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Balapan Liar di Pasaman Barat
Selain ketiga pelaku, Polisi membawa barang bukti lainnya, seperti dulang emas, karpet penyaring emas, timbangan digital, serta satu unit alat berat jenis excavator merek hitachi.
Chairul mengatakan, selain tiga pelaku di lapangan, pihaknya masih mengejar pemilik alat dan pemodal berinisial J dan seorang koordinator lapangan berinisial A.
Baca juga: Dua Hari Berlalu, 8 Orang yang Terjebak di Tambang Emas Ilegal Banyumas Belum Berhasil Dievakuasi
Selain itu, Polres Pasaman Barat juga akan menyelidiki terkait penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM). Informasi dari masyarakat, aktivitas penambangan illegal di Jorong Lubuk Baka, Nagari Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, sudah lama.
Para tersangka dikenakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara dan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp10 miliar. (MGN/Z-6)
Program ini berlangsung selama satu tahun penuh, mulai dari 15 Januari hingga 31 Desember 2026.
Sentimen global masih cukup kondusif bagi penguatan harga emas dalam jangka pendek.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Harga emas global dalam beberapa hari terakhir mengalami koreksi setelah mencatat reli kuat sebelumnya.
Prediksi harga emas Antam untuk Jumat, 30 Januari 2026. Tren bullish berlanjut, harga diproyeksikan tembus Rp3,2 juta per gram menyusul rekor global.
Harga emas Antam diprediksi kembali menguji rekor baru pada Kamis (29/1). Simak analisis lengkap pengaruh rapat The Fed dan penguatan Rupiah di sini.
Kajian ini tidak hanya membahas aspek teknis putusan pengadilan, tetapi juga memperkaya pemahaman penyelenggara pemilu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat daerah.
Mahkamah Konstitusi menolak dua permohonan perselisihan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024.
KPU Kabupaten Pasaman Barat (Sumatera Barat) menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yulianto-M Ihpan sebagai peraih suara terbanyak Pilkada 2024
Kerja sama yang solid antara semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran proses pemilu
EVAKUASI dua ekor buaya di Muaro Nagari Aia Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dilakukan dengan dramatis.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved