Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tahapan Pilkada Selesai, KPU Pasbar Ajak Masyarakat Tetap Jaga Suasana Damai

Golda Eksa
05/12/2024 19:18
Tahapan Pilkada Selesai, KPU Pasbar Ajak Masyarakat Tetap Jaga Suasana Damai
Komisioner Divisi Hukum KPU Pasaman Barat Akbar Riyadi .(Ist)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah selesai dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komisioner Divisi Hukum KPU Pasaman Barat, Akbar Riyadi menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pilkada dapat menempuh mekanisme hukum yang telah disediakan. Ia menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada telah memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Semua proses, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga rekapitulasi suara dilaksanakan dengan pengawasan ketat sesuai regulasi. Kami juga melibatkan pengawas independen untuk memastikan kejujuran dan keadilan dalam setiap tahapannya,” ujar Akbar, Kamis (5/12).

Akbar menjelaskan bahwa pihaknya memahami adanya kemungkinan ketidakpuasan dari peserta atau pendukung terhadap hasil pilkada. Menurutnya, jalur hukum adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK) bagi pihak yang ingin mengajukan keberatan.

“Pihak yang merasa keberatan untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan kedamaian di masyarakat,” jelasnya.

Sebagai bagian dari tugasnya, Divisi Hukum KPU Pasaman Barat juga memberikan edukasi kepada peserta pilkada mengenai tata cara pengajuan keberatan. Hal ini meliputi batas waktu pengajuan sengketa, dokumen pendukung yang diperlukan hingga prosedur di MK.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses keberatan berlangsung sesuai aturan, sehingga tidak ada celah untuk penyalahgunaan atau manipulasi hukum,” tambah Akbar.

Divisi Hukum juga mengajak masyarakat Pasaman Barat untuk tetap menjaga suasana damai dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Akbar menekankan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur hukum adalah langkah terbaik untuk menjaga kehormatan demokrasi.

“Proses hukum adalah solusi konstitusional bagi mereka yang merasa dirugikan. Kami percaya bahwa bagi yang tidak puas itu lah jalur yang sah dan dibolehkan,"

Dengan selesainya Pilkada 2024, Divisi Hukum KPU Pasaman Barat berharap masyarakat dan seluruh peserta dapat menerima hasil akhir dengan lapang dada, atau menyelesaikan perbedaan pendapat melalui jalur hukum yang telah diatur.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pasaman Barat (Sumatera Barat) menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yulianto-M Ihpan sebagai peraih suara terbanyak Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Selasa (3/12) malam.

Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin didampingi komisioner lainnya, mengatakan dengan penetapan ini maka suara tertinggi diraih oleh pasangan Yulianto-M Ihpan dengan 59.551 suara.

Yulianto-M Ihpan unggul atas tiga paslon lainnya, yakni nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi (57.121 suara), nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi (50.792) dan nomor 4 Jailani-Syamsul Bahri (15.526). (Ant/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya