Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan terus memantau perkembangan proses evakuasi delapan warganya yang terjebak di dalam lubang tambang emas sedalam 60 meter di Desa Pancurendang, Banyumas, Jawa Tengah.
"Saya masih terus memonitor. Informasi terakhir Tim SAR Gabungan masih berusaha mengevakuasi karena medan yang cukup sulit," kata Iwan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Ia memaparkan, dari delapan penambang, tujuh merupakan warga Kecamatan Sukajaya dan satu lainnya warga Kecamatan Nanggung.
Baca juga: 8 Pekerja Terjebak di Dalam Lubang Tambang Emas Ilegal di Banyumas
"Kita doakan yang terbaik. Semoga Tim SAR yang bertugas diberi kemudahan dan keselamatan sehingga semuanya bisa selamat," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor SAR Cilacap Adah Sudarsa mengatakan delapan penambang terjebak di dalam lubang tambang sejak Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB. Insiden itu terjadi setelah air secara tiba-tiba menggenangi area pertambangan.
Baca juga: BPBD Nagan Raya Kerahkan Tim Evakuasi Korban Tertimbun Longsor
Ia telah memberangkatkan satu tim penolong Basarnas Kantor SAR Cilacap dan satu tim penolong dari Unit Siaga SAR Banyumas dengan membawa berbagai peralatan pertolongan
seperti alat selam, detektor gas, dan alat pendukung lainnya.
Adapun, Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu mengungkapkan tambang emas yang menjadi lokasi kejadian itu ilegal alias tidak berizin. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Kepala Dusun II Desa Pancurendang Karipto, tambang emas tersebut mulai ada sejak 2014 silam. (Ant/Z-11)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved