Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
TEMPAT Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan ditutup sementara mulai 23 Juli 2023 sampai 5 Juli September 2023. Akibatnya, tumpukan sampah terlihat di beberapa titik di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.
Langkah penutupan TPA Piyungan diambil berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Sekda Pemda DIY dengan Sekda Pemda Kabupaten Sleman, Sekda Kabupaten Bantul, dan Sekda Pemkot Yogyakarta.
"Lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas," tulis Beny Suharsono, Sekda DIY, dalam surat terkait Penutupan Pelayanan TPA Regional Piyungan tertanggal 21 Juli 2023.
Baca juga : Klaten Gelar Festival Dalang Anak dan Remaja 2023
Dari pantauan Media Indonesia, beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) di Yogyakarta pun sudah terlihat penuh karena tidak ada yang membawa sampah-sampah tersebut ke TPA Regional Piyungan.
"Penuh karena TPA Piyungan ditutup," ungkap salah seorang petugas kebersihan di TPS Lempuyangan, Sabtu (22/7).
Baca juga : Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus di Alun-Alun Lembang
Tumpukan sampah tidak hanya terlihat di TPS, tetapi juga di tempat pembuangan sampah ilegal, seperti di Jalan Kusumanegara yang dekat dengan GL Zoo dan Jalan Lingkar Selatan (Jalan Ahmad Yani dan Jalan Majapahit).
Menanggapi penutupan tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan, surat tentang penutupan TPA Piyungan sangat meresahkan masyarakat. Surat itu semestinya internal antarinstansi pemerintahan dari pemda DIY kepada Pemerintah kabupaten dan kota.
Huda mengatakan, seharusnya pemerintah daerah memberikan solusi sebelum rencana penutupan dilakukan.
"Jangan sampai ditutup sebelum ada solusi. Jika belum ada solusi pelayanan persampahan jangan menutup TPST karena sangat meresahkan. Saya minta segera diselesaikan koordinasi kabupaten kota tentang persampahan, terutama kota Yogyakarta yang segera berkoordinasi dengan Pemkab Kulonprogo dan Gunungkidul untuk pelayanan persampahan di kota," kata dia.
Untuk Kabupaten Sleman, Huda meminta, Pemkab Sleman segera memanfaatkan lokasi yang ada di Sleman.
Sbelumnya, pada Juni, kepada Media Indonesia, Kepala Balai Pengelolaan Sampah TPA Piyungan, Jito pernah menyampaikan, sampah yang dibuang ke TPA Piyungan terus bertambah, terutama pada saat akhir pekan atau hari libur nasional.
Pada Mei, rata-rata sampah yang dibuang ke TPA Piyungan adalah 708 ton perhari. Jumlah tersebut sudah jauh lebih tinggi dari kesepakatan, yaitu jumlah sampah yang dibuang ke TPA Piyungan hanya 600 ton sehari.
Padahal, secara perencanaan, TPA Piyungan sudah penuh pada 2012. Namun, mencari lokasi TPA yang baru juga tidak mudah karena masyarakat tidak mau tempat tinggalnya dekat dengan TPA. Alhasil, TPA Piyungan tetap beroperasi hingga sekarang.
"Kami di sini hanya sebagai tukang menata sampah, soal kebijakannya penyediaan tempat dan sarana prasarana ada di PU (Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM DIY)," kata dia.
Sampah-sampah yang dibuang ke TPA Piyungan dikelola dengan sistem Sanitary landfill serta disemprot dengan cairan khusus agar sampah dan lindi tidak menimbulkan bau yang menyengat.
Namun, ia khawatir, jika tidak volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan tidak dibatasi bisa membuat sampah membludak.
"Istilahnya, kalau wadahnya hanya satu mangkok, tetapi sampah yang dibuang dua mangkok, nanti akhirnya akan membludak," tutup dia. (Z-5)
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Pemerintah daerah harus tegas menertibkan dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved