Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengelola Tempat Pemakaman Komersial (TPKom) di wilayahnya.
Langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
Pesan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Pembahasan Potensi PAD Kabupaten Karawang Terkait Studi Kasus Taman Pemakaman Komersial secara virtual dari Ruang Video Conference BSKDN, Jumat (21/7).
Baca juga : BSKDN Kemendagri Harap ITKPD Jadi Tolak Ukur Pencapaian Kinerja Pemda
Dia mengatakan, setiap daerah memiliki potensi yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan PAD, tidak terkecuali Kabupaten Karawang yang memiliki pemakaman komersial dengan keuntungan yang besar.
"Pemakaman ini kan tadinya dianggap sebagai kegiatan sosial, atau malah bukan kegiatan yang menguntungkan atau komersial tapi karena perkembangan zaman ya akhirnya ada ceruk bisnisnya di sana yang dipergunakan oleh para pihak, ini bisa dilihat sebagai potensi daerah," ungkapnya.
Baca juga : BPSDM Kemendagri Dukung Wara Wiri Festival Ekonomi Kreatif untuk Promosi Karya Anak Bangsa
Kendati demikian, keberadaan TPKom masih sulit memberi dampak terhadap peningkatan PAD karena belum ada payung hukum yang secara spesifik mengenai TPKom.
"Akibatnya, para pengelola TPKom masih menggunakan beberapa regulasi yang secara eksplisit tidak mengatur TPKom," tambahnya.
Dia melanjutkan, secara kelembagaan Pemkab Karawang juga belum memiliki perangkat daerah yang secara khusus memiliki mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring serta evaluasi terhadap aktivitas TPKom di wilayahnya.
Terkait pemanfaatan TPKom untuk meningkatkan PAD, Yusharto mendorong Pemkab Karawang menyusun program kebijakan dan strategi pengembangan guna menggali objek pungutan baru yang potensial dengan lebih memprioritaskan kepada retribusi daerah untuk ditetapkan dan dijabarkan dalam peraturan daerah.
Dia menambahkan, Pemkab Karawang juga perlu mengadakan studi banding ke daerah lain guna mendapat informasi tehadap jenis-jenis penerimaan pajak dan retribusi lain yang memungkinkan untuk dikembangkan.
"Untuk itu, kami mohon pandangan dari Bapak dan Ibu dan kita akan mencoba mengusung satu agenda ke depan dan pemerintah Kabupaten Karawang bersedia untuk menjadi pilotnya, BSKDN bersedia mendukung dari sisi pemberi fasilitasi apakah ruang untuk rapat atau bentuk-bentuk yang lain," pungkasnya. (Z-5)
Capaian ini sejalan dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Samosir dari tahun ke tahun.
Pemprov Bengkulu meneken MoU pemanfaatan potensi pertanahan untuk pengembangan daerah. Identifikasi awal lahan eks-hak diperkirakan 20 ribu hektare.
Setelah stagnan selama lima tahun, target tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4 miliar, turun dari target 2025 yang mencapai Rp4.637.073.350.
Adapun target PAD dari Bapenda pada 2024 berada di angka Rp2,6 triliun, sedangkan 2025 targetnya naik menjadi Rp3,3 triliun.
Tahun ini target retribusi ditetapkan sebesar Rp8.675.512.000. Per 24 Desember 2025, realisasinya sudah mencapai sebesar Rp8.685.774.000.
Asep menekankan bahwa pencapaian target PAD tidak bisa dilakukan oleh Bapenda sendirian.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
Sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman.
Selain pembersihan bangunan, personel juga melakukan normalisasi pada 42 hektare lahan terdampak agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Para pemimpin daerah harus konsisten memegang amanah rakyat dan tidak mencoba mencari celah korupsi yang hanya akan mencederai kepercayaan publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved