Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KEJAKSAAN Negeri Kota Cimahi, Jawa Barat, mengeksekusi mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty ke Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Kota Bandung.
Eksekusi kedua terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilakukan seusai Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA nomor
565 tanggal 14 Juni 2023, atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan
putusan nomor 570 atas nama Endang Kusumawatiy," kata Kepala Kejari
Cimahi Arif Raharjo, Sabtu (8/7).
Arif menegaskan, keputusan untuk mengeksekusi dua terpidana kasus
penipuan dan TPPU itu karena sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan
putusan kasasi oleh MA. Maka sesuai aturan pasangan suami istri itu akan langsung ditahan sesuai masa hukuman yang dijatuhkan terhadap keduanya.
MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar,
dengan subsidair 6 bulan kurungan dan subsidair selama enam bulan, kalau tidak membayar denda Rp 2 miliar.
"Bahwa terpidana ini telah disidang di PN Bale Bandung dengan putusan bebas. Kami mengajukan upaya hukum kasasi dan alhamdulillah telah putus turunan putusan kasasinya pada 14 Juni. Hari ini saya memerintahkan kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi badan terhadap dua terpidana tersebut," ucapnya.
Majelis Hakim PN Baleendah menyatakan Irfan dan istri tidak bersalah, karena kasus itu terkait kerja sama bisnis, sehingga termasuk dalam kasus perdata.
Tidak bersalah
Saat akan dibawa ke Lapas Banceuy, Irfan kembali bersuara lantang. Irfan menyebut dirinya dan sang istri tidak bersalah. Dia akan tetap
mencari keadilan.
"Saya dan istri tidak bersalah. Di pengadilan tingkat pertama saya
tidak bersalah. Saya akan berjuang untuk mencari keadilan di republik
ini. Pasti saya akan mengajukan peninjauan kembali (PK)," tegas Irfan
sambil berjalan memasuki mobil tahanan Kejari Cimahi yang membawanya ke
LP Banceuy.
Sebelum dieksekusi, Irfan dan istrinya dibawa terlebih dahulu ke Kantor Kejari Cimahi, pada Selasa (4/7). Keduanya tiba sekitar
pukul 18.36 WIB.
Turun dari mobil, Irfan terlihat mengenakan kaus berwarna abu-abu dan mengenakan peci berwarna hitam. Kedatangan Irfan dan istrinya ke Kejari Cimahi ini, hanya sekedar menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke LP Banceuy.
Irfan dan istri terjerat perkara penggelapan bisnis SPBU. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Mahkamah Agung. (N-2)
Laporan "State of the Data Infrastructure Global Report 2024" dari Hitachi Vantara menemukan kesenjangan antara ambisi adopsi AI dan realitas pengelolaan data.
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung, yang terpilih pada Juni, meminta Trump untuk membantu mewujudkan perdamaian antara kedua Korea selama kunjungannya ke Gedung Putih.
Data menunjukkan, 82% konsumen lokal mencari bisnis lewat Google, dan profil yang rapi bisa meningkatkan kepercayaan hingga 29%.
Ara Grace telah jatuh cinta pada dunia bisnis, tapi katanya musik tetap menjadi bagian tak terpisahkan, dia tetap akan kembali ke musik.
Lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali—mencapai 2,64 juta orang dalam lima bulan pertama 2025—menjadi mesin penggerak utama.
Permintaan hunian sementara seperti rumah kos dan apartemen terus tumbuh di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, hingga Bali.
PT Pertamina Patra Niaga merayakan HUT ke-80 RI dengan menggelar Program Sapa Pelanggan di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/8).
Memasuki awal Agustus 2025, harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seperti Pertamina, Shell, Vivo, dan BP tercatat mengalami penurunan.
Kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.
Pemilik Sefas Group kian menjadi sorotan publik setelah membeli seluruh SPBU Shell di Indonesia.
Pengamat energi sekaligus Founder Pri Agung Rakhmanto menyebut bisnis ritel tasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih prospektif di dalam negeri.
SHELL Indonesia resmi mengalihkan kepemilikan seluruh jaringan stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Indonesia ke perusahaan gabungan (joint venture) baru antara Citadel dan Sefas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved