Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MASSA demonstrasi yang mendatangi Ponpes Al-Zaytun membubarkan dan menyelesaikan aksi pada Kamis (22/6) sore. Ini terjadi setelah proses mediasi antara Polres Indramayu dan koordinator aksi yang berjalan alot.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengajak Koordinator Aksi Forum Dharma Ayu untuk melakukan mediasi dan negoisasi terkait aksi hari ini. Aksi berlangsung selama tiga jam dari pukul 12.00 hingga 15.00 WIB.
Massa demontrasi menuntut untuk dapat maju ke depan gerbang Ponpes Al-Zaytun dan bertemu Panji Gumilang. Namun hal tersebut tidak diizinkan oleh pihak kepolisian dengan pertimbangan keamanan.
Baca juga: Mantan Pendiri Pesantren Blak-blakan Soal Kontroversi dan Ajaran Sesat di Al-Zaytun
Dalam proses negosiasi alot itu sempat terjadi insiden pelemparan benda tumpul dari arah demonstran yang mengenai polisi. Namun setelah insiden itu sudah terselesaikan, Kapolres menyampaikan rencana investigasi MUI Pusat ke Al-Zaytun dalam waktu dekat dan meminta massa aksi mempercayakan proses tersebut.
Massa aksi yang menerima penjelasan tersebut pun membubarkan diri dan pulang. (Z-2)
Setelah seharian melakukan penyisiran, tim SAR gabungan akhirnya menghentikan sementara pencarian dan akan melanjutkannya hari ini.
Penangkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Indramayu
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng, terutama memastikan isi bersih sesuai dengan kemasan yang tercantum.
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan pelanggaran lalu lintas selama operasi Zebra Lodaya yang dimulai 14 Oktober 2024 didominasi pengendara sepeda motor.
Polres Indramayu mengatakan ketiga tersangka yang diamankan berinisial MFM, 16, asal Kabupaten Bogor, RLR, 22, asal Jakarta, dan MF, 24, warga Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved