Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Indramayu akan mendalami temuan minyak goreng merek Minyakita yang isinya berkurang.
“Kami akan mendalami temuan di lapangan, karena berpotensi melanggar undang-undang perlindungan konsumen,” tutur Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Jumat (14/3). Dijelaskan Hilal, dugaan sementara ada indikasi pelanggaran Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b UU RI No. 8 Tahun 1999. “Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke tingkat distributor dan produsen," tutur Hilal.
Pada kesempatan yang sama Hilal pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng, terutama memastikan isi bersih sesuai dengan kemasan yang tercantum. “Jika menemukan kejanggalan, warga diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.” tutur Hilal.
Sebelumnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu yang dipimpin oleh Ipda Yoga Nanda Pratama melakukan pengecekan terhadap peredaran Minyakita dan minyak goreng lainnya di Pasar Jatibarang, Rabu (12/3). Pengecekan ini menyasar sejumlah toko untuk memonitor harga, mengukur isi bersih minyak goreng, serta memastikan kualitas produk yang beredar di masyarakat. Hasilnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian isi dengan yang tertera di kemasan.
“Dari hasil pengecekan di sejumlah toko, petugas menemukan beberapa produk Minyakita yang isi bersihnya kurang dari 1 liter, meski dalam kemasan tertera 1 liter,” tutur Yoga.(H-2)
Setelah seharian melakukan penyisiran, tim SAR gabungan akhirnya menghentikan sementara pencarian dan akan melanjutkannya hari ini.
Penangkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Indramayu
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan pelanggaran lalu lintas selama operasi Zebra Lodaya yang dimulai 14 Oktober 2024 didominasi pengendara sepeda motor.
Massa demonstrasi yang mendatangi Ponpes Al Zaytun membubarkan dan menyelesaikan aksi pada Kamis (22/6) sore.
Polres Indramayu mengatakan ketiga tersangka yang diamankan berinisial MFM, 16, asal Kabupaten Bogor, RLR, 22, asal Jakarta, dan MF, 24, warga Jakarta.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Program Millers for Nutrition ada di 8 negara, 4 di Afrika dan 4 di Asia termasuk Indonesia.Koalisi ini bekerjasama dengan pelaku usaha terutama penggilingan dan refinery.
Sebanyak 1,5 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok Minyakita jelang Nataru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved