Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
APARAT kepolisian di Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mengeliminasi anjing rabies di daerah itu untuk mencegah wabah rabies terus meluas.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Arisandy di Kupang, Jumat (16/6) menyebutkan, eliminasi anjing rabies merupakan salah satu upaya memutus rantai penularan rabies di Timor Tengah Selatan dari saat ini zona merah menjadi daerah zona hijau.
Tim eliminasi menyasar anjing rabies di sekitaran lahan dan permukiman warga, yang dicurigai menjadi tempat persembunyian anjing.
Baca juga: KLB Rabies di NTT, Warga Diedukasi Lakukan Tata Laksana Gigitan Hewan Rabies
"Tim eliminator turun ke lapangan untuk mengambil tindakan. Anjing yang sudah dieliminasi, langsung dikubur sehingga tidak ada efek yang berimbas menular ke manusia maupun sesama hewan," katanya.
Menurutnya, kegiatan eliminasi anjing rabies dilakukan setelah Bupati Timor Tengah Selatan Epy Tahun menetapkan wabah rabies sebagai kejadian luar biasa (KLB) pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, Bupati Epy Tahun mengeluarkan instruksi Nomor 3/Ins/Disnak/2023 pada 9 Juni 2023 tentang eliminasi selektif hewan penular rabies yang berisi lima poin.
Baca juga: Satu Lagi Korban Meninggal Akibat Digigit Anjing Rabies di NTT
Salah satu poin menyebutkan dibentuk satgas dan pos komando rabies yang melibatkan TNI dan Polri dan unsur lainnya di daerah. Selain itu mengandangkan hewan penular rabies agar memudahkan pemantauan dan meminimalisir kasus gigitan.
"Ini merupakan kesepakatan bersama apabila ditemukan anjing yang tertular rabies maka akan segera dieliminasi oleh tim petugas di lapangan," kata Kombes Ariasandy.
Hewan penular rabies yang tidak diikat dan dikandangkan, dianggap sebagai hewan liar dan dimusnahkan oleh satgas. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta.
(Z-9)
Antisipasi merebaknya penularan rabies di Jakarta, saat ini, terdapat dua rumah sakit milik pemerintah yang telah disiapkan untuk menangani pasien kasus penularan rabies di Jakarta.
PEMPROV DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menyediakan dua RS rujukan untuk penyakit rabies atau kejadian gigitan hewan penular rabies (GHPR).
Hasil pemeriksaan di lapangan tidak ada satupun kasus gigitan yang ditentukan positif rabies.
Di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, dari 257 kasus gigitan anjing rabies, 124 korban adalah anak-anak, terdiri dari 44 balita dan 80 anak usia sekolah.
KORBAN Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai Selasa (21/6) telah mencapai 484 orang.
Rabies dapat menyebabkan kematian. Penderita akan meninggal dalam waktu 4-6 hari sejak tanda atau gejala pertama kali muncul.
Hingga saat ini atau hampir 9 tahun berjalan, belum dilaporkan ada kasus rabies di Cianjur.
Di Indonesia rabies sering dikenal dengan penyakit anjing gila.
Berikut adalah provinsi dengan jumlah kasus rabies terbanyak.
Detailnya ialah 618 ekor anjing, 1.337 ekor kucing, delapan ekor kera, dan lima ekor musang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved