Polda Sulteng Selamatkan 16 Korban Perdagangan Orang

M. Taufan SP Bustan
15/6/2023 20:33
Polda Sulteng Selamatkan 16 Korban Perdagangan Orang
Satgas TPPO Polda Sulawesi Tengah menangani 13 kasus.(Freepik)

SATUAN Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) yang belum lama dibentuk Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, langsung menangani 13 kasus.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Djoko Wienartono mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu ada 16 korban diselamatkan.

“Mereka terdiri dari 11 orang dewasa dan lima anak-anak,” terangnya di Palu, Kamis (15/6).

Baca juga: Tersangka 9 Jaringan TPPO di Kaltara Bertambah Jadi 12, 7 Masih Buron

Menurut Djoko, untuk pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 14 orang.

“Untuk jenis kasus TPPO-nya, terkait pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak dua kasus, Pekerja Seks Komersial (PSK) tujuh kasus, dan eksploitasi anak sebanyak empat kasus,” paparnya.

Baca juga: Polda Sulteng Tangani 13 Kasus TPPO

Djoko bilang, dalam menindaklanjuti perintah kapolri terkait penanganan TPPO, Polda Sulteng, telah menetapkan Target Operasi (TO) untuk pengungkapan kasus TPPO.

Di mana, lanjutnya, Ditreskrimum Polda Sulteng, ditargetkan menangani lima kasus, Polresta Palu ditargetkan tiga kasus, dan Polres jajaran lainnya masing-masing ditargetkan menangani dua kasus.

“Dalam upaya mencegah TPPO kami menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan stakeholder terkait,” tegasnya.

Djoko mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dan memeriksa kembali jika ada tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji gaji yang menggiurkan.

Jika melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja, penting untuk memeriksa reputasi dan izin operasional perusahaan tersebut.

“Orang tua juga harus mengawasi dan terus memeriksa anak perempuannya. Terutama jika mereka belum dewasa atau masih di bawah umur, agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas yang pada akhirnya bisa dieksploitasi secara seksual oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya. (TB/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya