Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPRD Provinsi Maluku menyampaikan aspirasi ke Badan Pangan Nasional. Komisi II diterima Deputi Bidang Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional di lantai IV kantor Badan Pangan Nasional.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan menyampaikan harapan Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, untuk memiliki sebuah laboratorium uji mutu.
Hal itu diperlukam untuk mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, Provinsi Maluku sejak dulu kala dikenal sebagai penghasil rempah-rempah.
Baca juga : Harapan Panjang Dua Dusun Terisolir di Flotim Terang Benderang
“Provinsi Maluku kaya akan rempah-rempah seperti pala dan cengkeh untuk di ekspor ke Eropa, uji mutunya harus melalui Surabaya, Jawa Timur,” kata Hurasan.
Menurut dia, Komisi II bersama mitra Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku menyertakan proposal disertai dengan penyiapan lahan, sertifikat, serta unsur pendukung lainnya.
Baca juga : Bicara Bonus Demografi, Ganjar: Talenta Milenial Perlu Difasilitasi
Penguatan akan proposal uji mutu ini sendiri, lanjut dia, ikut didukung melalui argumen-argumen pendukung, untuk meloloskan permintaan laboratorium dimaksud.
“Kami sangat mengharapkan laboratorium ini,Maluku adalah salah satu dari 8 provinsi berjuang bersama untuk kemerdekaan negara yang kita cintai ini. Jadi, kami sangat membutuhkan laboratorium,“ pinta dia.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa menegaskan, kebersamaan dan keadilan harus disejajarkan dengan pemerataan pembangunan.
“Memang kami berharap, kepada Badan Pangan Nasional, laboratorium ini harus diwujudkan,“ tegas Laitupa.
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional Nyoto Suhitno meminta Pemprov Maluku dan DPRD Maluku untuk melengkapi sejumlah hal dalam proposal tersebut. Hal itu karena pembangunan laboratorium memerlukan sejumlah kriteria pendukung, seperti kesiapan sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana.
"Kesiapan SDM, kesiapan sarana prasarana dan kesiapan kemampuan anggaran baik di pusat maupun di daerah, untuk pembangunan maupun operasionalnya harus dipastikan ada,“ ujarnya.
Pemenuhan kriteria itu, lanjut Nyoto agar bila disetujui, proyek pembangunan laboratorium itu tidak berimplikasi hukum kedepannya.
Di sisi lain, lanjutnya, solusi yang harus diupayakan saat ini adalah penanganan keamanan pangan, karena Provinsi Maluku masih terkait dengan pola pangan harapan.
“Persoalan Maluku masih terkait dengan pola pangan harapan, dan itu kita kejar dengan memberikan keamanan serta kenyamanan pangan yang ada di Provinsi Maluku. Untuk uji mutu bisa dilakukan yang sifatnya lokal. Kalau yang ekspor nanti, karena itu masih menggunakan kemitraan, dan kita sudah serahkan ke direkturnya yang memilih, karena itu ada datanya," kata dia.
Direktur Penganekaragaman Pangan Badan Pangan Nasional, Rina mengungkapkan, dibutuhkan kajian mendalam untuk membangun sebuah laboratorium, mulai dari kemampuan untuk penyediaan SDM yang cukup, dan juga kompetensinya.
"Termasuk kebijakan pemda dalam menyiapkan sarana prasarana, untuk memberikan pelatihan kepada tenaga yang akan handal," kata Rina. (RO/Z-5)
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved